Site icon Lingkar.co

DPR Putuskan Layanan Pasien PBI Tetap Jalan, Negara Bayar BPJS Selama Masa Transisi

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati solusi atas polemik penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui pengetukan palu oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam hasil rapat, dipastikan bahwa peserta PBI yang sempat dinonaktifkan tetap memperoleh layanan kesehatan secara penuh. Seluruh biaya pelayanan ditanggung pemerintah selama masa transisi tiga bulan ke depan.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Konsultasi Lintas Komisi DPR—melibatkan Komisi VIII, IX, dan XI—bersama pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dasco menekankan, kebijakan ini diambil untuk memastikan tidak ada masyarakat miskin maupun pasien dengan penyakit berat yang terhambat akses pengobatannya hanya karena persoalan administratif.

“DPR dan Pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco saat membacakan poin pertama kesimpulan rapat.

Selama periode transisi tersebut, pemerintah juga akan melakukan langkah lanjutan berupa pembaruan data secara menyeluruh. Proses ini melibatkan lintas instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“DPR dan Pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Kementerian Sosial, Pemerintah Daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru,” lanjutnya.

Pemutakhiran data ini dilakukan untuk memastikan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari APBN benar-benar disalurkan secara tepat sasaran dan berdasarkan data yang valid.

Selain soal data, DPR juga menyoroti minimnya informasi yang diterima peserta ketika status kepesertaan mereka dinonaktifkan. Kondisi ini dinilai kerap memicu kebingungan hingga penolakan layanan di fasilitas kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, DPR meminta BPJS Kesehatan meningkatkan peran komunikasi kepada masyarakat.

“DPR dan Pemerintah sepakat agar BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun PBPU Pemda,” tegas Dasco.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang, khususnya ketika peserta baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif saat sudah berada di rumah sakit.

Dalam jangka panjang, rapat konsultasi ini juga menyepakati penguatan tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional melalui integrasi data lintas sektor.

Dasco menyebut, arah kebijakan ke depan adalah mewujudkan sistem Satu Data Tunggal agar pengelolaan jaminan kesehatan nasional lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Setelah seluruh poin kesimpulan dibacakan, Dasco menutup rapat dengan meminta persetujuan peserta rapat.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco, yang dijawab serempak dengan kata “Setuju” oleh anggota dewan dan perwakilan pemerintah yang hadir.

Penulis: Putri Septina

Exit mobile version