DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang

Tok! Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-Undang
SAH: DPR RI resmi sahkan RUU TNI jadi UU hari ini (20/3) di Gedung Paripurna. (TVParlemen)

JAKARTA, Lingkar.co – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU), pada Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPR RI, Jakarta Kamis (20/3) siang.

Rapat Paripurna pengesahan RUU TNI ini dipipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang tururt didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Sebanyak 293 anggota dewan serta sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih seperti Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono juga turut hadir dalam rapat paripurna ini.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani dihadapan peserta rapat paripurna.

“Setuju!!” jawab ratusan peserta rapat.

“Terima Kasih” ucap Puan Maharani sembari mengetok palu.

Terdapat sejumlah pasal yang diubah dalam RUU TNI yang menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI, seperti:

Pada Pasal 7 RUU TNI

Mengatur operasi militer selain perang atau OMSP menambah dua kewenangan TNI dari semula 14 item menjadi 16. Diantaranya membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47 RUU TNI

Mengatur penambahan lima instansi yang bisa diduduki prajurit aktif, sehingga jumlahnya jadi 14 dari sebelumnya hanya sembilan. Diantaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Pasal 53 draf RUU TNI

Mengatur tentang perubahan usia pensiun. Pada usia 55 tahun menjadi maksimal usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama TNI. Lalu, perwira pertama hingga menengah sampai pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.

Ketentuan usia pensiun yang variatif mulai berlaku pada perwira tinggi. Perwira tinggi bintang 1 usia maksimal pensiun pada 60 tahun. Kemudian, perwira tinggi bintang 2 usia maksimal pensiun pada 61 tahun. Perwira bintang 3 usia maksimal pensiun pada 62 tahun.

Paling tinggi adalah perwira bintang empat alias jenderal, batas usia maksimal pensiun pada 63 tahun dengan klausul dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam setahun sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden.

RUU TNI turut mengatur perwira yang sudah memasuki masa pensiun dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan (Komcad) dalam rangka mobilisasi jika memenuhi syarat.

Meski resmi disahkan, beberapa tagar #TolakRUUTNI masih digaungkan masyarakat Indonesia di sejumlah media sosial. Aksi demonstrasi dari masyarakat sipil dan mahasiswa juga turut digelar didepan Gedung Parlemen mengiringi disahkannya RUU TNI ini menjadi Undang-Undang. (Keeana/Lingkar.co)