Lingkar.co – DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) jadi Undang-Undang (UU).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023)
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, itu, dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan.
“Setuju!” seru para hadirin.
“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetok palu.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin, menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU tersebut.
Baleg, kata dia, Perppu Ciptaker dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-undang.
Hal tersebut disepakati dalam rapat kerja Baleg, Pemerintah dan DPD RI, serta rapat dengar pendapat umum dengan para pakar dan juga rapat Panja pada Rabu (15/2/2023).
Nurdin, mengatakan bahwa dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan dalam Pembicaraan Tingkat I, ada tujuh fraksi yang menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II.
Ketujuh fraksi itu, adalah PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sedangkan Demokrat dan PKS, belum menerima hasil kerja Panja.
Demokrat dan PKS menolak RUU tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker, dilanjutkan dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II.
Namun demikian, Baleg bersama pemerintah dan DPD RI menyetujui hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Penetapan Perppu yang dimaksud.
“Untuk melanjutkan pada Tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” paparnya.
Partai Demokrat Menolak
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengungkapkan sejumlah alasan fraksinya belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tersebut disahkan.
Diantaranya, pertama, undang-undang tersebut dianggap tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara terburu-buru.
“Kedua, UU Cipta Kerja ini dinilai berpotensi memberangus hak-hak buruh di tanah air,” kata dia.
Ketiga, Demokrat mempertanyakan prinsip keadilan sosial dari undang-undang Cipta kerja tersebut.
“Apakah sesuai konsep ekonomi Pancasila ataukah justru sangat bercorak kapitalistik dan Neo liberalistik,” tegas Hinca.
Keempat, proses pembahasan hal-hal krusial dalam Cipta Kerja kurang transparan dan akuntabel.
“Sikap kritis Partai Demokrat terbukti karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materiil atas undang-undang ciptaker ini sebagai inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.
PKS ‘Walkout’
Anggota Fraksi PKS melakukan aksi ‘walkout’ setelah menyuarakan interupsi pada rapat paripurna pembahasan Perppu Ciptaker jadi undang-undang.
Mengutip dari laman PKS, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Netty Prasetiyani, menyebut PKS sejak awal konsisten menolak UU Ciptaker.
“Saya ingin menyampaikan bahwa tadi Fraksi PKS menyatakan walkout di sidang paripurna yang mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang,” ucapnya, Netty, Selasa (21/3/2023).
Netty menyebut, UU Ciptaker hanya memberi harapan kosong bagi para pekerja dan justru memperluas PHK besar-besaran.
Dia menegaskan, PKS menolak sejak awal undang-undang Ciptaker.
“Yang katanya memperluas lapangan tenaga kerja ternyata hanya PHP (Pemberi harapan palsu) bagi teman-teman pekerja,” ucapnya.
“Justru menjadi perluasan pintu PHK lebih banyak,” sambung Netty.
Ia menyebut, tidak ada terobosan dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan di sektor ketenagakerjaan, hal ini menimbulkan kebijakan yang merugikan masyarakat.
“Saya ketika rapat kerja dengan mitra terutama dengan menteri ketenagakerjaan hampir dipastikan tidak ada terobosan yang menyelesaikan permasalahan Ketenagakerjaan,” jelasnya.
“Hampir semuanya adalah kebijakan-kebijakan yang mengarah ke bisnis, termasuk kartu pra kerja dimana posisi negara untuk bisa implementasi kartu pra kerja pun tidak ada kejelasan,” lanjutnya.
Kendati demikian, Netty berharap disahkannya UU Ciptaker membuat masyarakat sadar akan pentingnya politik yang bisa mengatur semua sektor kehidupan.
“Saya percaya masyarakat akan sadar, kita tidak boleh abai terhadap politik,”ucapnya.
Karena politik kata Netty, bukan hanya sekadar alat untuk mencapai kekuasaan, tetapi politik adalah seperangkat etika untuk mendistribusikan kesejahteraan.
Ia menyebut dukungan rakyat terhadap PKS akan memperkuat sikap PKS untuk berdiri di garda terdepan membela kepentingan bangsa.
“Dukungan rakyat akan semakin memperkuat kami, dukunglah kami semua, karena PKS bukan hanya milik anggota PKS tapi milik seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.*
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps