DPRD dan Pemkab Rembang Sepakati Perubahan APBD 2025, SiLPA Meningkat Signifikan

Pemkab dan DPRD Rembang sepakati Perubahan APBD 2025. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama DPRD Rembang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rembang, Jumat (29/8/2025).

Sekretaris Dewan DPRD Rembang, Nurpurnomo Mukdiwidodo, saat membacakan laporan hasil rapat Badan Anggaran menyampaikan bahwa pendapatan daerah dalam rancangan awal tercatat sebesar Rp2.013.963.193.466. Setelah melalui pembahasan, jumlah itu naik Rp1 miliar menjadi Rp2.014.963.193.466.

“Kenaikan pendapatan ini berasal dari sektor pajak daerah,” jelas Nurpurnomo.

Sementara itu, sektor belanja yang semula dirancang sebesar Rp2.013.963.193.466 meningkat menjadi Rp2.032.837.260.428. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang sebelumnya diproyeksikan Rp5 miliar, kini tercatat menjadi Rp17.874.660.962.

Dalam pendapat akhir fraksi, PKB melalui juru bicara Maslichan menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas publik harus diterapkan di setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, akuntabilitas publik wajib dijalankan oleh seluruh lembaga pengguna anggaran yang bekerja berdasarkan legalitas dan legitimasi masyarakat,” ujarnya.

Fraksi PPP melalui Abdul Muid juga menekankan bahwa APBD Rembang, baik induk maupun perubahan 2025, tidak pernah mengalami defisit. Justru, kata dia, selalu ada peningkatan pendapatan daerah.

“APBD adalah dokumen publik. Karena itu harus dijelaskan secara jernih, apa adanya, dan bebas dari tafsir yang menyesatkan masyarakat,” tegas Abdul Muid.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Rembang Harno menekankan bahwa istilah defisit tidak dikenal dalam pembahasan APBD.

“Namanya pembahasan anggaran memang tidak ada istilah defisit. Mau dibuat defisit bisa, mau surplus juga bisa. Semuanya dibahas di Badan Anggaran. Yang terpenting, pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan pendapatan riil,” terang Bupati Harno. (*)