Lingkar.co – Komisi D DPRD Kota Semarang pastikan tempat hiburan taati aturan,terkait jam oprasional selama bulan Ramadan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Mualim usai melakukan inspeksi mendadak bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satpol PP dan stakeholder di kawasan Kota Lama Semarang.
Mualim menjelaskan, terkait kebijakan jam oprasional tempat hiburan di Kota Semarang pada periode Ramadan memiliki aturan tersendiri.
Antara lain, diskotik/kelab malam/pub, karaoke & bar buka pukul 18.00 – 01.00 WIB. Sementara, khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 – 24.00 WIB. Untuk panti pijat refleksi buka pukul 10.00 – 22.00 WIB. SPA Sehat buka pukul 10.00 – 22.00 WIB. Panti pijat buka pukul 15.00 – 22.00 WIB. Sedangkan, billiard buka pukul 10.00 – 24.00 WIB.
” Kami apresiasi pengusaha tempat hiburan sudah mengikuti aturan Pemkot mengenai jam oprasional selama bulan Ramadan,” ungkapnya, Kamis (20/3/2025).

Ia berharap, selama bulan Ramadan, pelaku usaha hiburan ini bisa meningkatkan pelayanan dan menciptakan situasi yang nyaman.
Baca Juga : Basarnas Siapkan Langkah Strategis Selama Periode Mudik Lebaran 2025
Adapun sidak yang dilakukan tersebut, untuk mengawasi Pemkot dalam memberikan pembinaan kepada pelaku usaha hiburan.
“Sebagai wakil rakyat, kami mengawasi tempat hiburan, resto menjalankan kebijakan pemerintah. Kalo sudah sesuai kami apresiasi, jangan sampai ada laporan yang enggak – enggak,” katanya.
Semantar itu, Kepala Dibudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso menegaskan, pihaknya akan melakukan tugaran hingga mengeluarkan surat peringatan, jika tempat hiburan melanggar aturan.
“Jika ada yang tidak taat, kami akan beri peringatan 1 hingga 3. Lalu teman – teman Satpol PP akan saya minta untuk penegakan Perda,” tegasnya.
Pihaknya menilai, sejauh ini tempat hiburan di Kota Semarang patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Mereka paham, jika Kota Semarang menjadi kota tujuan wisatawan, sehingga harus memberikan contoh serta pelayanan yang baik. *