Lingkar.co – Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani tegaskan, program bantuan dana senilai Rp25 juta per Rukun Tetangga (RT) per tahun di Kota Semarang ditujukan pada kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Ali menyebut, Perwal terkait hal tersebut telah di tandatangani oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti dan akan menjadi dasar teknis pencairan dana.
“Perwalnya sudah ditandatangani oleh Bu Wali, tapi masih dalam proses penomoran. Itu nanti jadi dasar teknis pencairan,” ujar Ali saat ditemui di Gedung DPRD Kota Semarang pada Rabu (25/6/2025).
Ali Umar Dhani menegaskan bahwa dana ini bukan ditujukan untuk operasional RT, melainkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai sekitar Rp265,7 miliar yang akan disalurkan kepada 10.628 RT se-Kota Semarang. Anggaran ini akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun ini, dan pencairan dananya akan menunggu petunjuk teknis yang sedang disusun oleh Pemerintah Kota Semarang.
Mengenai syarat penerima dana, Ali menjelaskan bahwa pendataan RT sudah dilakukan. Ia memastikan bahwa RT yang sudah terdaftar tetap berhak menerima bantuan, meskipun jumlah kepala keluarga (KK) di RT tersebut belum memenuhi batas minimal yang disebutkan dalam Perwal No. 1 Tahun 2025.
Dalam kesempatan ini, Ali menekankan pentingnya peran pengawasan dari DPRD dan partisipasi aktif masyarakat.
“Harapan kami nanti ada satuan tugas atau bentuk pengawasan lainnya agar dana ini tidak disalahgunakan. Nilainya memang kecil di tingkat RT, tapi besar di tingkat kota,” jelasnya.
Wali Kota Semarang menargetkan pencairan dana program Rp25 juta per RT ini dapat dimulai pada Juli atau Agustus 2025. ***