KUDUS, Lingkar.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar rapat Paripurna terkait Penjelasan Bupati tehadap Ranperda tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2021 di ruang rapat Paripurna DPRD Kudus, Kamis (19/11).
Membuka rapat Paripurna, Ketua DPRD Kudus Masan menyampaikan bahwa kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran (TA) 2021 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah disepakati bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD pada 4 November 2020 silam.
“Selanjutnya, Plt Bupati Kudus telah menyampaikan surat kepada kami pada 18 November kemarin, terkait Ranperda APBD 2021 sebagai bahan kajian awal dalam rapat fraksi-fraksi,” papar Masan.
Sementara itu, dalam laporan Nota Keuangan Ranperda APBD TA 2021 yang disusun Plt Bupati Kudus Dr. HM Hartopo mentargetkan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,6 triliun, atau turun sebeaar 14,38 persen dibanding tahun lalu. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 355 miliar, serta Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,3 triliun.
PAD sendiri bersumber dari pajak daerah sebesar Rp. 125 miliar, retribusi daerah sebesar Rp. 20 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 9 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 200 miliar.
“Untuk PAD, dalam rancangan anggaran TA 2021 kita mengalami kenaikan dari berbagai sektor sebesar 22 persen dibanding anggaran tahun 2020 setelah perubahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hartopo mengungkapkan, penerimaan pendapatan daerah pada tahun 2021 masih mengandalkan penerimaan yang bersumber dari pendapatan transfer sebesar Rp. 1,3 triliun. Dimana jumlah itu menbalami kenaikan sebesar 9,46 persen dibanding tahun lalu. (dim/lut/aji)