PATI, Lingkar.co – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Ali Badrudin membenarkan pembongkaran bangunan yang ada di Lorong Indah (LI). Menurutnya bangunan di sana melanggar Perda Pati tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021, politisi dari PDI Perjuangan ini menerangkan bahwa status lahan yang menjadi areal lokalisasi tersebut merupakan lahan pangan berkelanjutan.
“Status lahan Lorong Indah (LI) dalam Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2011 yaitu sebagai lahan hijau, kemudian ada revisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2021 menjadi lahan pangan berkelanjutan,” jelasnya kepada Lingkar.co di gedung DPRD Pati, Jumat (28/01).
DPRD Pati Minta Perangkat Desa Tingkatkan Kinerja
Ia menyebutkan proses perubahan status lahan Lorong Indah (LI) pada Perda sudah melewati berbagai tahapan dan juga melibatkan berbagai pihak. Antara lain: tahap public hearing, tahap kajian, tahap persetujuan dewan pada rapat paripurna. Selanjutnya, revisi dari gubernur Jawa Tengah, hingga pada tahap perbahasan di tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Jadi prosesnya tidak instan. Kurang lebih memakan waktu satu tahun hingga menjadi Perda RTRW,” papar Ali Badrudin.
Saat melakukan public hearing, pihak DPRD Pati juga telah mengundang sejumlah tokoh agama dan masyarakat. Mereka turut terlibat dalam memberikan pandangan terkait rancangan Perda RTRW tersebut.
“Mengenai adanya bangunan di Lorong Indah, harap pemiliknya taat pada Perda yang ada. Jika ada yang tidak setuju dan tidak puas terkait peraturan dan rencana pembongkaran, silakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Ia mengingatkan masyarakat pentingnya taat pada aturan yang berlaku, sebab aturan yang ada tidak akan kalah pada kepentingan pribadi seseorang. (Lingkar Network l Falaasifah – Lingkar.co)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps