PATI, Lingkar.co – Aduan pelaku usaha Odong-Odong atau kereta kelinci yang tidak boleh beroperasi di jalan raya telah mendapat tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati (DPRD Pati). Sebagai badan legislasi, pihaknya ingin merumuskan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang odong-odong yang belum ada di Pati.
“Kami akan upayakan ada raperda yang mengatur tentang odong-odong. Kami akan studi banding dahulu ke daerah yang memiliki Perda tersebut,” ujar Wakil Komisi C DPRD Pati, Iriyanto Utomo usai audiensi pelaku usaha odong-odong dengan instansi terkait.
Ia menuturkan, pihaknya belum pernah melakukan studi banding. Namun sudah pernah melakukan studi banding becak bermotor (bentor) di Medan, yang mana keberadaan becak motor juga sempat menuai permasalahan di Pati.
DPRD Pati Fasilitasi Audiensi Pengusaha Odong-Odong
Meski begitu, pihaknya berjanji akan menampung semua aspirasi pelaku usaha odong-odong, untuk kemudian pembahasan bersama pihak eksekutif dan kepolisian.
Raperda odong-odong tersebut diharapkan bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha kereta kelinci yang beroperasi di Bumi Mina Tani. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan Raperda itu akan mulai pembahasan. Sebab mekanisme pembuatan Raperda cukup panjang.
“Proses merancang raperda itu cukup panjang. Selain itu juga tidak masuk target dewan tahun 2022 ini,” paparnya. Sebelumnya, puluhan pelaku usaha odong-odong mendatangi gedung dewan untuk audiensi terkait pelarangan operasional kereta odong-odong di jalan raya. Audiensi tersebut mempertemukan pelaku usaha dengan pihak Polres Pati, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata di ruang Badan Anggaran DPRD Pati, Selasa (25/1). (Lingkar Network | Lingkar.co)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps