Site icon Lingkar.co

DPRD Pati Rapat Paripurna Bahas 3 Agenda Penting

DPRD Pati

DPRD Pati menggelar Rapat Paripurna bersama Bupati Pati Haryanto di Ruang Sidang Utama DPRD Pati, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkar.co)

PATI, Lingkar.co – Rapat Paripurna kembali diselenggarakan oleh DPRD Pati di Ruang Sidang Utama DPRD Pati. Rapat itu turut dihadiri Bupati Pati Haryanto pada Jumat (25/02). 

Ketua DPRD Pati yakni, Ali Badrudin menyampaikan bahwa dalam kegiatan Rapat Paripurna membahas tiga agenda penting. Pertama, tentang Laporan Hasil Reses Tahap III Tahun 2021 DPRD Kabupaten Pati. Kedua, tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan oleh Gabungan Komisi I, II, dan III. Ketiga, tentang Penyampaian Hasil Evaluasi Gubernur Jateng terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. 

Anggota Komisi A DPRD Pati, Muslihan yang bertugas menjabarkan hasil kegiatan reses anggota DPRD Pati. Ia menyatakan reses merupakan kewajiban anggota DPRD untuk menjaring aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. 

DPRD Pati Soroti BPJS Kesehatan Gratis yang Tidak Tepat Sasaran

“Selain itu, reses merupakan bentuk komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen untuk menyerap aduan masyarakat dan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan political pada masyarakat,” imbuhnya. 

DPRD Pati kemudian menyerahkan hasil resesnya kepada Bupati Pati untuk ditindaklanjuti pihak eksekutif. 

Adapun agenda selanjutnya yakni tentang Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan oleh Gabungan Komisi I, II, III tentang tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). 

DPRD Pati Sukarno Sebut Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Kurang Tepat

Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Terakhir, Raperda tentang Penyandang Disabilitas.

Untuk agenda terakhir yakni tentang Penyampaian hasil evaluasi Gubernur Jateng terhadap Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, belum bisa berlanjut karena belum adanya evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. (Lingkar Network l Falaasifah – Lingkar.co)

Exit mobile version