PATI, Lingkar.co – DPRD Pati sepakat dengan rencana Pemkab Pati untuk menolak pembangunan pondok pesantren (ponpes) di lahan bekas lokalisasi Lorong Indah (LI). Hal ini disampaikan secara tegas oleh Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Muntamah.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebutkan, regulasi peruntukan lahan bekas penggusuran lokalisasi sesuai Perda Pati sudah pakem.
“Lahan di sana (Lorong Indah) ‘kan peruntukannya sudah ada dalam Perda nomor 2 tahun 2021 tentang RTRW. Jadi tinggal menyesuaikan peraturan yang ada,” jelasnya kepada Lingkar.co, Senin (31/1).
Anggota DPRD Pati Muntamah Sampaikan Harapan untuk NU Mendatang
Menurut Perda Pati, lahan di Lorong Indah berfungsi untuk lahan pangan berkelanjutan, bukan lahan kering. Jadi berdasarkan aturan tidak boleh untuk bangunan.
Seperti informasi sebelumnya, rencana pendirian Ponpes di lahan Lorong Indah dari hasil wakaf Zainal Musyafak—salah satu pemilik bangunan terluas dan termegah di sana— kepada Gus Nuril tidak dapat terlaksana karena melanggar Perda. Rencana pembangunan mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pihak DPRD Pati.
Muhammadiyah Pati
Di sisi lain, Ketua PDM Muhammadiyah Pati, Asnawi menyebutkan, tujuan Musyafak mewakafkan tanah tersebut memiliki tujuan untuk menghambat proses pembongkaran bangunan.
“Jadi dia (Musyafak) punya tujuan untuk menghambat proses pembongkaran di Lorong Indah. Sehingga proses eksekusi terhambat,” jelas Asnawi saat wawancara terpisah bersama Lingkar.co, Senin (31/1).
Lebih lanjut menurutnya, pihak Muhammadiyah Pati bersama PCNU Pati, FKUB Pati, MUI Pati dan Pemkab Pati telah mengunjungi ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN). PGN di bawah asuhan Gus Nuril, tempat Musyafak mewakafkan tanahnya di Lorong Indah.
DPRD Pati: Bangunan di Lorong Indah Langgar Perda RTRW
“Dari pihak Gus Nuril sendiri ikut gregetan dengan kelakuan Musyafak yang mewakafkan tanah bermasalah. Jadi Gus Nuril sudah setuju apa pun keputusan Pemkab Pati. Termasuk membongkar bangunan di sana dan mengembalikan fungsi lahan sesuai Perda yang berlaku,” terangnya.
Tanah wakaf Musyafak, kata Asnawi, bermasalah sebab tanah dan bangunan tersebut bukan atas nama Musyafak melainkan atas nama istrinya, Khusniati. Selain itu, sertifikat tanah juga telah jadi jaminan agunan di BRI. (Lingkar Network | Falaasifah/Nailin RA – Lingkar.co)