PATI, Lingkar.co – Setelah perobohan bangunan Lorok Indah/Lorong Indah (LI) yang tidak sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), DPRD Pati berharap Pemkab Pati terus berkomitmen untuk melakukan penertiban bangunan yang melanggar aturan di Kabupaten Pati.
Ketua Komisi C DPRD Pati, Irianto menyampaikan hal tersebut kepada Bupati Pati Haryanto, saat sidang Paripurna di ruang rapat utama DPRD Pati pada Sabtu (26/02).
“Kemarin geger Lorong Indah, lalu kami menanyakan bagaimana dengan bangunan liar yang lain. Saya baca di media sosial kemarin di Juwana bangunan-bangunan liar di bantaran sungai juga sudah dirobohkan. Kami apresiasi hal ini, tapi bagaimana dengan bangunan-bangunan liar yang lain?” tanyanya kepada pihak eksekutif.
Kawasan Lorong Indah Pati Langgar Perda RTRW
Hal senada juga terlontar dari Anggota Komisi C DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo yang menyinggung pabrik di Pati Selatan yang tidak berizin, tapi bisa beroperasi bahkan sampai ekspor ke luar negeri.
Pada kesempatan itu Bupati Pati menyatakan komitmennya untuk merobohkan bangunan liar. Namun, melalui tahapan-tahapan sesuai aturan. Artinya, tidak serta merta langsung merobohkan bangunan yang ada, karena menurut Haryanto proses menuju perobohan bangunan Lorong Indah juga memakan waktu hampir tujuh bulan lamanya.
Pembongkaran Lorong Indah Pati Dapat Banyak Dukungan
“Kalau tetap ada bangunan liar yang melanggar, tidak serta merta semua langsung kami gebuk habis. Tidak! Semua pakai tahapan. Kita membongkar bangunan liar itu prosesnya sampai 5 bulan, bahkan mulai 7 bulan,” tanggap Bupati.
Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Pati itu juga menanggapi pernyataan anggota dewan yang mempertanyakan ijin bangunan pabrik yang tetap beroperasi meski tak berizin.
“Kalau terkait informasi dari Pak Bandang nanti kita akan cek, kalau memang itu perijinannya belum selesai, akan kita selesaikan. Jadi itu Pak, semua tidak bisa langsung gebuk semua. Ada pengertiannya,” jelas Bupati. (Lingkar Network l Falaasifah – Lingkar.co)