GROBOGAN, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Tim Resmob Polres Grobogan akhirnya berhasil mengungkap kasus begal di wilayah Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Dua orang begal yang berhasi di tangkap warga asal Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Demak, mereka di bekuk beberapa saat setelah melakukan aksinya di Jalan Raya Semarang – Purwodadi, tepatnya di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Minggu (13/6).
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan penangkapan kedua pemuda yang tim Resmob Polres Grobogan lakukan.
Baca juga:
Dampak Tren Kenaikan Covid-19, Vaksinasi RS Kartini di undur 2 Minggu
Keduanya polisi tangkap berdasarkan laporan Sri Retno (50), warga Desa Bringin, Kecamatan Godong dan Muhammad Khozin Kumaidi, warga Desa Dempet, Kabupaten Demak.
Kedua korban melaporkan kasus pembegalan yang dialami dirinya saat mengendarai sepeda motor di jalan raya Semarang – Purwodadi, tepatnya di Desa Tinanding dan Desa Jatilor, Kecamatan Godong.
Dari laporan masyarakat, tim Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan kasus. Penyelidikan dengan meminta keterangan para korban dan saksi juga rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.
Baca juga:
Pemkab Pati Menambah Sejumlah Tempat Isolasi Mandiri
“Berdasarkan keterangan yang di kumpulkan dan informasi dari SI mengarah pada Saudara Ari Anggara yang beralamat di Dusun Singopadu RT 03 RW 02 Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan.
Pelaku Berhasil Ditangkap di Tempat Karaoke
Pada pukul 21.30 WIB, petugas Resmob Polres Grobogan langsung mencari keberadaan tersangka Ari di rumahnya.
Namun, informasi yang di peroleh, tersangka tengah berada di sebuah tempat hiburan karaoke di Kecamatan Gubug.
Tidak berlama-lama, petugas langsung mendatangi tempat karaoke tersebut dan berhasil menemukan tersangka.
Baca juga:
Antara Plt. dan Definitif Sekda, Bupati Pati: Yen Wayahe Tak Kabari
Saat penangkapan tersangka, tersangka mengaku telah melakukan pembegalan. Aksinya ia lakukan bersama teman sedesanya bernama Bambang Susilo.
Mendapatkan keterangan tersangka Ari, petugas juga melakukan penangkapan terhadap Bambang Susilo. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Grobogan berikut barang bukti yang berhasil disita petugas.
Polisi Menyita Barang Bukti Pelaku
Barang buktinya antara lain sepeda motor Honda Beat warna biru putih milik korban, satu unit SPM Honda Vario warna hitam yang pelaku gunakan untuk melakukan aksinya di Desa Tinanding.
Juga pihaknya menyita barang bukti satu unit Honda Supra X yang pelaku gunakan untuk melakukan aksinya di Jatilor, Godong.
“Selain itu, kita juga menyita 95 butir pil Zipin atau Dextro, 196 pil Heximer, satu buah golok, dan satu buah belati kecil dari saku tersangka Bambang Susilo,” jelas AKBP Jury Leonard Siahaan.
Baca juga:
Tinjau Isolasi Terpusat di Kudus Bersama Bupati HM. Hartopo, Gubernur Ganjar: SOP Sudah Baik
Di hadapan petugas, tersangka Ari menuturkan dalam aksinya mereka mengejar korban, lalu di pepet dan pelaku menghentikan korban.
Satu diantara mereka langsung menendang korban dan mengancamnya dengan sajam berupa golok.
“Setelah di pepet, terus saya berhentikan dan saya tendang yang punya motor. Lalu, saya ambil barangnya, kemudian kami lari,” ujar tersangka Ari, yang di hadirkan dalam pers rilis tersebut.
Kedua tersangka terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa menghuni jeruji besi.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat mengendarai kendaraannya. Terutama di malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan.
“Usahakan jangan berkendara sendirian di tempat yang sepi atau di malam hari agar tidak terjadi insiden yang tidak diinginkan, seperti begal atau perampokan,” pungkasnya. (ori/luh)