Berita  

Dua Kader NU Gugat Miftachul Ahyar Terkait Perubahan Jadwal Muktamar

Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar dilaporkan oleh dua kader NU lampung akibat perubahan jadwal Muktamar NU. IST/LINGKAR.CO
Rais Aam PBNU KH Miftachul Ahyar dilaporkan oleh dua kader NU lampung akibat perubahan jadwal Muktamar NU. IST/LINGKAR.CO

JAKARTA, Lingkar.co – Keputusan Rais Aam PBNU Kiai Haji Miftachul Ahyar memajukan jadwal pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU dari tanggal 23—25 Desember menjadi 17 Desember digugat ke pengadilan oleh dua kader NU Provinsi Lampung.

Gugatan diajukan Rais Syuriyah PWNU Lampung K.H. Muhsin Abdullah dan Katib Syuriah PWNU Lampung Basyarudin Maisir melalui LBH NU Provinsi Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (6/12/2021).

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca Juga:
Dukung Penutupan Lokalisasi, GP Ansor Pati: Robohkan Bangunan di Lorok Indah!

Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam di hukum dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektronik nasional serta lokal selama 7 hari berturut-turut.

Menanggapi gugatan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.

“Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga muruah para kiai, terlebih muruah Rais Aam yang merupakan pimpinan tertinggi di Nahdlatul Ulama,” kata Koordinator Litigasi LBH Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Dendy Z. Finsa di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Png-20230831-120408-0000

LBH Ansor meyakini gugatan itu akan mudah di mentahkah oleh pengadilan.

Karena langkah K.H. Miftachul Ahyar mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Selain sudah berpijak pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, keputusan Rais Aam juga berdasar hasil musyawarah di PBNU,” ujarnya.

Perubahan Waktu Muktamar Permintaan 27 PWNU

Selain itu, lanjut Dendy, dorongan agar ada perubahan waktu muktamar ini juga atas permintaan langsung oleh sedikitnya 27 PWNU kepada Rais Aam di Jakarta, Senin (29/11/2021).

Penentuan waktu muktamar secara resmi juga akan ditetapkan melalui Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Dengan mengundang seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), mutasyar, a’wan, syuriah, tanfiziah, badan, dan lembaga otonom di PBNU.

“Sehingga tidak ada sedikit pun ruang kesalahan dari keputusan Rais Aam ini. Meskipun K.H. Misftachul Akhyar merupakan pimpinan tertinggi di NU, beliau jelas sangat hati-hati dan bergerak berdasar regulasi atau AD/ART. Sekali lagi, kami siap melawan gugatan ini karena sangat lemah bukti-buktinya,” ujar Dendy.

Penulis: ANTARA

Editor: Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *