PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dua orang yang terjaring razia salon plus-plus pada Rabu (2/6) kemarin merupakan perempuan di bawah umur.
Keduanya pun dibina oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Pati agar tidak mengulangi perbuatan lagi.
Razia Salon Plus-Plus tersebut di lakukan oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan Satpol PP Kabupaten Pati.
Sebelumnya DPRD Kabupaten Pati dan Satpol PP Kabupaten Pati mendapatkan banyak aduan terkait kos-kosan di duga untuk esek-esek yang berkedok salon.
Terdapat dua salon yang dalam razia tersebut. Yakni, Sindi Salon yang terletak di Jalan Penjawi dan Cassandra Salon yang terletak di sebelah utara RSUD RAA Soewondo.
Kasatpol PP Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengatakan bahwa di Sindi Salon di ketahui banyak bilik kamar dan kondisi ruangan minim pencahayaan.
Baca juga:
Siap-Siap Sambut PPDB 2021
Sayangnya, pihaknya tidak menemukan pasangan ‘ngamar.’ Pemilik salon pun tidak berada di tempat.
Bilik-bilik kamar juga ada di Cassandra Salon. Di Salon Cassandra ini pihaknya menemukan 3 pasangan muda yang tengah ‘ngamar.’
“Ada dua orang yang di bawah umur. Semuanya cewek,” ujarnya.
Baca juga:
Usai Bongkar Sindikat Ekspor Kendaraan Bodong, Kapolres Pati Di mutasi
Mengenai temuan ini, pihaknya melakukan penutupan salon Cassandra untuk sementara waktu dan mendorong mengurus perizinan mendirikan kos-kosan.
Sedangkan pasangan yang terjaring razia akan menjalankan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang serupa.
“Untuk pengusaha Salon dan Kos Casandra ditutup sambil mengurus ijin. Untuk pasangan yang ketangkap diberikan pembinaan, membuat pernyataan. Yang di bawah umur keluarga yang harus menjemput. Sesuai dengan Perda 7 tahun 2018,” paparnya.
Baca juga:
Keraton Ratu Boko Tawarkan Paket Piknik Eksklusif
Para orang tua juga diimbau untuk memantau perkembangan anaknya agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dan tidak baik secara norma agama, masyarakat maupun norma hukum. (lam/luh)