BLORA, Lingkar.co – Dua orang dukun palsu pelaku penipuan diamankan petugas gabungan dari Satreskrim Polres Blora dan Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam aksinya kedua pelaku dukun palsu tersebut mengaku mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, Kedua pelaku yang diamankan masing-masing M Abu Tohir dan Nur Iskandar warga Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Baca juga:
Kebakaran Kilang Minyak Diduga Karena Kelalaian, 52 Diperiksa
Keduanya ditangkap di rumahnya usai melakukan penipuan kepada korbannya warga Jakarta Selatan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
“Modus kedua dukun palsu ini melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang,” kata Kapolres Wiraga.
Krnologi Kasus Penipuan
Kapolres menerangkan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan kedua pelaku melalui media sosial facebook. Saat itu korban mengaku butuh uang dan pelaku berjanji mampu memenuhinya.
“Karena korban tertarik melanjutkan percakapan melalui Whatsapp dan korban di suruh untuk datang ke Cepu,” terangnya.