Site icon Lingkar.co

Dukun Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Dibekuk Polisi

MERESAHKAN: Pelaku modus penipuan penggandaan uang yang dibekuk Satreskrim Polres Blora. (BAGUS ABSHORU/LINGKAR.CO)

MERESAHKAN: Pelaku modus penipuan penggandaan uang yang dibekuk Satreskrim Polres Blora. (BAGUS ABSHORU/LINGKAR.CO)

BLORA, Lingkar.co –  Dua orang dukun palsu pelaku penipuan diamankan petugas gabungan dari Satreskrim Polres Blora dan Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur.

Dalam aksinya kedua pelaku dukun palsu tersebut mengaku mampu menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, Kedua pelaku yang diamankan masing-masing M Abu Tohir dan Nur Iskandar warga Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Baca juga:
Kebakaran Kilang Minyak Diduga Karena Kelalaian, 52 Diperiksa

Keduanya ditangkap di rumahnya usai melakukan penipuan kepada korbannya warga Jakarta Selatan di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

“Modus kedua dukun palsu ini melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang,” kata Kapolres Wiraga.

Krnologi Kasus Penipuan

Kapolres menerangkan, kejadian bermula saat korban berkenalan dengan kedua pelaku melalui media sosial facebook. Saat itu korban mengaku butuh uang dan pelaku berjanji mampu memenuhinya.

“Karena korban tertarik melanjutkan percakapan melalui Whatsapp dan korban di suruh untuk datang ke Cepu,” terangnya.

Baca juga:
Suharjito, Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Hukuman

Kemudian pada Senin, (5/4) korban tiba di Cepu. Nur Rohmat seseorang yang telah menunggu korban di terminal Cepu, lanjut membawa korban ketempat ritual di makam Kampung Nglebok Kelurahan Tambakromo, Kecamatan Cepu.

“Sesampainya di tempat tersebut pelaku menghubungi kawannya bernama M Abu Tohir  untuk menuju ke tempat ritual. 

Selanjutnya korban berada di bawah pohon bambu dekat makam dan Nur Rohmat ini  menunggu di depan makam, kemudian Abu Tohir  melakukan ritual,” paparnya.

“Korban memasukan uang Rp10 Juta  dan handphone ke dalam kantong kain warna hitam, dan korban dijanjikan uang yang disimpan dikantong tersebut akan berlipat menjadi Rp 15 Miliar,” jelas AKBP Wiraga.

Baca juga:
Suguhkan Megahnya Pentas Kobar Api Pesisir Utara Jawa

Karena korban merasa yakin dan percaya akhirnya korban menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan  menutup mata selama 3 menit.

“Nahas, setelah membuka mata, kedua pelaku sudah melarikan diri membawa uang korban, lanjutnya,” imbuhnya.  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara. (oru/luh)

Exit mobile version