JAKARTA, Lingkar.co – Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dituntut dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan usai dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo US$103 ribu dan Rp 706 juta.
Suap tersebut dimaksudkan untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Siswandhono saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/4).
Baca juga:
Kebakaran Kilang Minyak Diduga Karena Kelalaian, 52 Diperiksa
Suharjito dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Jaksa menerima permohonan Justice Collaborator yang diajukan Suharjito karena menganggapnya kooperatif dan memberikan kesaksian yang signifikan.
Namun begitu, keputusan akhir status JC tetap berada di tangan majelis hakim. Di sisi lain, jaksa menuturkan hal yang memberatkan bagi Suharjito yakni perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah ataupun masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (2)