Dukung Program Riset dan Inovasi, Pemprov Jateng Usulkan Bentuk BRIDA

Rapat paripurna membahas tentang Laporan Bapemperda mengenai Perubahan Propemperda (10/9/2021)/ Humas DPRD Prov Jateng. FOTO: Humas/Rezanda Akbar Lingkar.co
Rapat paripurna membahas tentang Laporan Bapemperda mengenai Perubahan Propemperda (10/9/2021)/ Humas DPRD Prov Jateng. FOTO: Humas/Rezanda Akbar Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Tiap daerah harus dapat merealisasikan kebijakan dan program-program terkait riset dan inovasi secara merata.
 
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan, pemerintah daerah perlu membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Hal tersebut ia sampaikan di Ruang Sidang Paripurna  DPRD Jateng, Jumat (10/9/2021).
 
“Mengenai perubahan perangkat daerah yakni pembentukan BRIDA sesuai dengan dibentuknya BRIN di pusat. Dengan adanya perangkat daerah itu, diharapkan tujuan nasional bisa diterapkan di daerah dan mendukung pembangunan di Jateng,” ucapnya.
 
Dengan terbentuknya BRIDA di wilayah Jateng, maka kebijakan dan program-program dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bisa terlaksana di daerah.
 
“Pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah selain melaksanakan amanat regulasi,  juga dalam rangka memperkuat dan mengoptimalkan fungsi penelitian, pengembangan, dan inovasi daerah,” katanya.
 
Pembentukan BRIDA di Jawa Tengah, diharapkan akan mempercepat tercapainya target pembangunan menuju Jawa Tengah sebagai provinsi yang mandiri dan berdaya saing tinggi.

Telah Diatur


Ia menjelaskan, tentang rancangan peraturan yang melandasi hal tersebut, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 18 2016 tentang Perangkat Daerah.
 
Selain itu, ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2019 sebagai perkembangan kebijakan kelembagaan perangkat daerah di tingkat pusat  tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
 
“Sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Perpres No 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta untuk meningkatkan efisiensi efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan pemerintah daerah,’ terangnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda Bambang Eko Purnomo, yang turut hadir pada rapat itu. Mengatakan, peranan peraturan daerah sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah, propemperda memuat rancangan peraturan daerah, salah satunya Raperda perubahan Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah.
 
“Dalam hal ini, sesuai dengan adanya pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), maka perlu dibentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dalam OPD sendiri,” katanya.
 
Data Bapemperda menyebutkan, ada 24 prioritas Propemperda 2021. Beberapa diantaranya perubahan bentuk hukum Bank Jateng, pengelolaan limbah domestik, dan RPJMD 2018-2022.
 
Penulis: Rezanda Akbar D.
Editor: Nadin Himaya

Baca Juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD