Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pastikan gaji ke 13 dan gaji ke 14 (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpengaruh adanya efisiensi anggaran.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono menyampaikan, adanya Inpres No.1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran tidak perpengaruh pada belanja pegawai.
Joko mengatakan, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Saya pastikan efisiensi yang ada dalam inpres No. 1 tahun 2025 itu tidak menyentuh ke belanja pegawai. Jadi belanja pegawai sesuai APBD 2025,” kata Joko saat ditemui di Balai Kota Semarang, Jumat (14/2/2025).
Selain itu, adanya kebijakan efisiensi anggaran, Pemkot Semarang sejauh ini tidak akan ada pengurangan pegawai.
Dirinya menjelaskan, anggaran belanja pegawai dalam APBD 2025 memang telah disiapkan. Namun, lanjut Joko, untuk kepastian pemberian gaji ke 13 dan 14 masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.
“Hingga hari ini belum ada instruksi apapun tentang gaji 13 dan 14,” tuturnya.
Lanjutnya, Pemerintah Kota Semarang telah menyiapkan anggaran terkait gaji ke 13 dan 14.
Nantinya setelah peraturan pemerintah (PP) turun, maka bisa langsung dilaksanakan untuk pemberian gaji 13 dan 14 pada ASN. (Adv)