Era Baru KUHAP, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka di Konferensi Pers OTT

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Kebijakan ini diterapkan dalam konferensi pers KPK pada Minggu (11/1/2026).

Perubahan tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap pemberlakuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang efektif berlaku sejak awal Januari 2026. Aturan baru ini menekankan perlindungan hak asasi manusia serta penguatan asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menjelaskan, format konferensi pers kali ini berbeda dari biasanya karena mengikuti ketentuan KUHAP baru.

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak berbeda. ‘Mengapa tidak ditampilkan tersangkanya?’ Salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru, begitu ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Menurut Asep, KUHAP baru menegaskan perlindungan asas praduga tak bersalah bagi semua pihak, termasuk tersangka kasus korupsi.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” ujarnya.

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah saat menetapkan tersangka.

Sebelumnya, KPK sempat menampilkan tersangka dalam konferensi pers OTT sejak era kepemimpinan periode 2019–2023. Namun praktik tersebut kini dihentikan seiring diberlakukannya KUHAP baru sejak 2 Januari 2026.

Penulis: Putri Septina
Editor: Miftah