JAKARTA, Lingar.co – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Tohir menerbitkan peraturan menteri (Permen) untuk mendukung transparansi anggaran penyertaan modal negara (PMN).
Erick Thohir menegaskan aturan ini untuk menjamin PMN yang transparan dan akuntabel, sehingga bisa mempertanggungjawabkan setiap modal negara untuk BUMN.
“Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah mutlak karena itu fundamental dalam penggunaan PMN,” ujar Erick.
Menurutnya, pelaku BUMN harus bisa mempertanggungjawabkan setiap rupiah modal negara secara efektif, dan tetap sasaran.
Baca juga: Fokus Pembangunan Infrastruktur, Bangun Peradaban
Tujuan penerapan kebijakan ini tidak lain adalah sebagai upaya menciptakan akuntabilitas, transparansi, maupun efektivitas penggunaan anggaran PMN.
Oleh karenanya Kementerian BUMN telah merumuskan peruntukan dan pengawasan, termasuk konsekuensi sanksi apabila ada pelanggaran.
“Peraturan tersebut menegaskan bahwa peruntukan anggaran PMN hanya terkait dengan penugasan, restrukturisasi, dan aksi korporasi yang diawasi langsung oleh Menteri BUMN,” imbuh Erick.
Baca juga: Putra Bungsu Jokowi hingga Erick Thohir Jadi Bos Persis Solo
Mekanisme ini akan memudahkan seluruh stakeholder, untuk dapat mengetahui urgensi PMN yang terkait dengan strategi bisnis BUMN.
“Intinya tak boleh ada lagi proses yang tertutup, karena Tata kelola perusahaan yang baik adalah fondasi untuk mencapai performa perusahaan yang baik pula,” kata Erick.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran PMN untuk BUMN sebesar Rp42,3 triliun pada 2021.
Baca juga: Bertabur Prestasi, PT Semen Gresik Kokohkan Posisi Bagian dari BUMN
Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19. (ara/luh)