SRAGEN, Lingkar.co – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) per Selasa (23/3) resmi beroprasi di Bumi Sukowati.
Untuk mendukung program e-tilang Polres Sragen menjalin kerja sama dengan dinas terkait penggunaan Closed Circuit Television (CCTV) di sepanjang Jl. Raya Sukowati dari Pungkruk hingga Pilangsari.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan ETLE merupakan terobosan atau inovasi baru dalam memperluas jangkauan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas.
Dengan ETLE, polisi bisa menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus menjalin kontak dengan mereka.
Baca juga: ETLE Berlaku Hari ini, Kapolda : ini bukan jebakan batman
Ada Dua Metode E-Tilang
“Ada dua metode yang kami gunakan. Pertama, dengan ETLE mobile melalui kamera yang terpasang di helm petugas. Kedua melalui layanan CCTV di empat titik,” terangnya.
Polisi bisa menindak pelanggaran lalu lintas tanpa harus menjalin kontak dengan terpasang di empat titik yang telah terpasang CCTV.
Yang meliputi simpang empat Pilangsari, simpang empat RSUD dr. Soehadi Prijonegoro, simpang empat Alun-Alun Sasana Langen Putra dan simpang tiga Pungkruk.
Sementara untuk menjangkau kawasan yang tidak terpantau CCTV, Polres Sragen akan memanfaatkan penggunaan kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (kopek).
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps