KUDUS, Lingkar.co – Tarif Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) yang belakangan dikeluhkan oleh sejumlah pedagang di Pasar Kliwon akan dikaji ulang agar tak memberatkan para pedagang. Ketua DPRD Kudus Masan menyampaikan tarif akan diturunkan dan disesuaikan dengan daerah sekitar.
Dirinya menghimbau kepada pemangku kebijakan, dalam hal ini Dinas Perdagangan Kudus dan Bagian Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Bagian Hukum agar segera mengkaji kembali tarifnya dan membuat Perda yang nantinya tidak memberatkan para pedagang.
“Kalau permohonan pedagang sendiri bisa turun 50 persen. Tugas kami hanya memfasilitasi, jadi sebisa mungkin jangan sampai memberatkan para pedagang,” kata Masan di sela-sela Rapat Dengar Pendapat Umum Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus di Ruang Transit DPRD Kabupaten Kudus, pada Kamis (13/1/2022).
Sebelumnya, sejumlah pedagang mengeluh akibat lesunya roda perekonomian dan kondisi kios pasar yang mulai renta.
Hal tersebut dikarenakan dimulai dari eksistensi pasar online yang kian melejit yang membuat pasar offline jadi sepi, hengkangnya perbankan langganan para pedagang.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti menyampaikan penurunan PKD menunggu pembahasan yang disesuaikan dengan regulasi yang ada.
“Untuk penurunan PKD, menunggu pembahasan sesuai regulasi. Jangan sampai memberikan keringanan tetapi menyalahi regulasi yang ada,” tuturnya.
Yang terpenting saat ini, kata dia dengan kebijakan penurunan itu tidak memberatkan pedagang dan tidak menyalahi aturan.
Diketahui, tarif Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) tahun 2021 kemarin per 100 meter sebesar Rp 2,5 juta. Jika disetujui turun 50 persen, maka tarif besarannya menjadi sebesar Rp 1 juta 250.
Penulis : Lingkar News Network