Febri Soemarno Soroti Pelantikan Pejabat Pemkot Semarang, Tekankan Profesionalitas ASN

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Febri Soemarno. (dok Istimewa)
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Febri Soemarno. (dok Istimewa)

Lingkar.co – Komisi A DPRD Kota Semarang menilai pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang merupakan kewenangan penuh kepala daerah. Namun, pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Febri Soemarno, mengatakan pelantikan merupakan hak prerogatif wali kota dalam melakukan penataan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.

“Yang jelas kita menghormati hak prerogatif wali kota dalam pelantikan ini. Namun yang terpenting, pejabat yang dilantik harus profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya di Semarang, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, para pejabat yang menempati posisi baru juga diharapkan mampu segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab di masing-masing organisasi perangkat daerah maupun wilayah.

Ia menekankan, orientasi utama dari penempatan pejabat tersebut adalah peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat Kota Semarang.

Selain itu, Febri juga menyoroti penerapan sistem manajemen talenta dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Semarang. Ia menilai konsep tersebut secara umum sudah baik karena telah diakui secara nasional.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kunci utama dari sistem tersebut terletak pada implementasi di lapangan agar benar-benar menempatkan aparatur yang kompeten dan memiliki integritas.

“Manajemen talenta ini secara konsep sudah bagus dan bahkan diakui di tingkat nasional. Tinggal implementasinya harus benar-benar memastikan orang yang ditempatkan sesuai penilaian dan mampu menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Febri menambahkan, Komisi A sebelumnya juga mendorong agar Pemerintah Kota Semarang segera mengisi sejumlah jabatan yang kosong, terutama di tingkat kecamatan dan kelurahan yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, selama ini cukup banyak posisi lurah, camat, maupun kepala seksi di kelurahan yang kosong akibat pejabat pensiun sehingga berpotensi memengaruhi kinerja pelayanan publik.

Dengan adanya pelantikan tersebut, ia menilai langkah Pemkot Semarang sudah menjawab kebutuhan pengisian jabatan yang selama ini dinantikan.

Meski demikian, Febri mengingatkan agar proses pengisian jabatan ke depan tetap dilakukan secara cepat setiap kali terjadi kekosongan, sehingga kinerja pemerintahan di tingkat wilayah maupun organisasi perangkat daerah tetap berjalan optimal.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyampaikan pesan kepada para pejabat yang baru dilantik agar mampu melanjutkan kinerja pejabat sebelumnya sekaligus memperbaiki hal-hal yang masih kurang.

Ia mengibaratkan tugas baru para pejabat tersebut seperti pelari estafet yang menerima tongkat dari pendahulunya.

“Mereka harus seperti seorang pelari yang menerima tongkat estafet dari pendahulunya. Harus mampu meneruskan keberhasilan, memperbaiki yang kurang, dan menghadapi tantangan untuk mencapai tujuan,” ujarnya.

Selain itu, Agustina juga menegaskan bahwa proses pengangkatan jabatan harus bersih dari praktik permintaan uang. Ia meminta seluruh aparatur sipil negara yang dilantik tidak terlibat dalam praktik semacam itu.

“Saya sampaikan juga terkait isu adanya permintaan uang. Saya minta hal-hal seperti itu dihentikan karena tidak baik dan bisa berkorelasi dengan urusan hukum,” tegasnya. ***