Site icon Lingkar.co

FKUB Jawa Tengah Minta Tokoh Agama Jaga Netralitas Dalam Pilkada

Lingkar.co , Beredarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah tentang memilih pemimpin yang seakidah (seiman.red) dan mengharamkan dukungan terhadap pemimpin yang tidak seakidah.

Menanggapi hal itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah menyerukan agar tokoh-tokoh agama menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. FKUB menegaskan pentingnya kerukunan dan toleransi di tengah masyarakat selama proses pemilu berlangsung.

Ketua FKUB Jateng, Prof. Dr. H. Imam Yahya, M.Ag., mengingatkan agar tidak ada opini keagamaan yang dibawa ke dalam arena Pilkada.

“Kami menghimbau kepada seluruh tokoh agama di Jawa Tengah untuk menjaga kerukunan dan toleransi dengan tidak menggunakan tempat ibadah, simbol agama, dan opini keagamaan dalam proses Pilkada,” ujar Imam Yahya dalam pernyataan resmi FKUB Jateng yang diterbitkan Minggu (24/11/2024).

Seruan tersebut tercantum dalam poin ketiga surat pernyataan FKUB Jateng yang ditandatangani oleh Imam Yahya. Pernyataan ini merupakan respon terhadap dinamika yang muncul menjelang Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Ketua FKUB Jateng, Prof. Dr. H. Imam Yahya, M.Ag saat kegiatan sosialisasi Pilkada Damai. Foto: Rifqi/Lingkar.co

Poin-Poin Penting Surat FKUB Jateng:

  1. Dukung Pilkada yang Aman dan Bermartabat
    FKUB mengimbau masyarakat Jawa Tengah untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak dan tidak golput demi menjaga suasana kondusif.
  2. Tolak Politik Uang
    FKUB meminta tokoh politik memastikan proses Pilkada bebas dari politik uang agar masyarakat dapat memilih dengan nyaman dan bebas.
  3. Netralitas Tokoh Agama
    Tokoh agama diharapkan tidak membawa simbol-simbol keagamaan atau menjadikan tempat ibadah sebagai ruang untuk berpolitik.

Imam Yahya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat.

“Mudah-mudahan Pilkada Serentak 2024 ini berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, guna mewujudkan Jawa Tengah yang aman dan bermartabat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen (Luthfi-Yasin) memiliki magnet di kalangan pesantren. Bahkan pasangan calon nomor urut 02 ini melakukan doa bersama sebagai ganti kampanye akbar di lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang.

Dalam kesempatan itu, hadir sejumlah kiai besar dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur yang mengajak para alumni untuk memilih pasangan Luthfi-Yasin.

Sementara, dalam Pilwalkot Semarang terdapat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang Yoyok Sukawi dan Joko Santoso (Yoyok-Joss) yang mendapatkan banyak dukungan dari kalangan kiai, dai dan santri karena berkomitmen untuk mewujudkan Perda Pesantren yang belum bisa direalisasikan PKB secara sendirian.

Forum Grup Discussion (FGD) MUI Jateng tentang tausiyah yang diedarkan oleh MUI Pusat. Foto: dokumentasi

Dikabarkan sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, Dr. KH. Fadholan Musyaffa’, Lc., MA., mengatakan jika informasi yang beredar di masyarakat bukanlah fatwa atau keputusan dari MUI Jateng. Melainkan penegasan hasil tausyiah atau Forum Grup Discussion (FGD) turunan dari MUI Pusat.

“Kita hanya menegaskan penyambung lidah yang MUI Pusat itu karena sudah ada tausyiah pusat maka kita hanya menegaskan untuk poinnya saja. Jadi MUI Jateng tidak mengeluarkan fatwa itu hanya FGD saja kemudian hasilnya menegaskan dari tausyiah MUI Pusat,” ujarnya.

Ia mengakui jika setiap warga negara memang berhak menentukan pilihan politiknya. Hanya saja, ia mengingatkan di dalam ajaran islam tidak boleh orang seorang muslim memilih pemimpin yang non muslim.

“Disamping sebagai warga negara juga sebagai pengikut agama. Ya sama seperti pengikut agama lain mereka harus taat aturan agama ya kristen, hindu, budha ya begitu islam pun juga memiliki kewajiban taat kepada agama. Maka kita semua ikut rambu-rambu syariat kita masing-masing,” katanya.

“Yang muslim ikut syariat islam yang non muslim juga mengikuti agama mereka sehingga sebagai rakyat itu kita punya kewajiban kepada negara dan agama,” tandasnya. (*)

Penulis Ahmad Rifqi Hidayat

Exit mobile version