Fraksi Amanat Nasional Cecar Pimpinan Sidang Paripurna DPRD Kendal Saat Bahas Prioritas Platform Anggaran Sementara

Penandatanganan hasil sidang paripurna DPRD Kendal. Foto: Wahyudi/Lingkar.co

Lingkar.co – Fraksi Amanat Nasional mencecar pimpinan sidang dengan Interupsi saat Sidang Paripurna pembahasan Kesepakatan Kebijakan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Platform Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2023 dan penyampaian raperda Kabupaten Kendal, Jum’at (1/9/2023).

Sidang Paripurna KUA PPAS perubahan tahun 2023, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, dan dihadiri oleh Wakil Bupati, Windu Suko Basuki dan Sekda Kendal, Sugiono beserta seluruh OPD dan Kepala Dinas

Anggota Fraksi Amanat Nasional, Nasri mempertanyakan jumlah peserta yang tidak mencapai kuorum paripurna. Menurutnya, terkait dengan APBD jumlah kuorum adalah dua pertiga dari jumlah anggota.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Sekretaris Komisi C itu dalam interupsinya menyebut jika menggunakan aturan itu, maka seharusnya jumlah anggota dewan yang sidang minimal 30 orang. Sementara kalau di luar APBD kuorum yang digunakan adalah 50 persen plus satu dari jumlah anggota.

Sementara interupsi dari Haryanto, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kendal mempertanyakan tentang tahapan. Menurutnya, tahap pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait penyampaian KUA PPAS perubahan belum dilaksanakan.

“Apa yang tadi disampaikan saudara pimpinan untuk tahapan-tahapan pembahasan, pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, kami seluruh anggota Badan Anggaran menungu-nunggu dilaksanakannya pembahasan penyimpulan KUA PPAS Perubahan Tahun 2023, yang sampai saat ini belum ada pembahasan. Apakah dengan adanya tahapan-tahapan yang belum terlampaui, bisa disahkan,” ujar wakil rakyat dari PAN itu mempertanyakan.

Png-20230831-120408-0000

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun lantas membacakan pasal 135 huruf C, yaitu dihadiri lebih dari setengah atau seperdua jumlah anggota untuk rapat paripurna selain rapat yang dimaksud dalam huruf A dan huruf B.

“Jadi di penutupan Banggar di Yogyakarta, sudah kita sepakati di penyimpulan adalah digunakan untuk penyelarasan antara notulen dari Banggar dengan TAPD, sehingga tadi sudah dibacakan saudara Sekretaris Badan Anggaran,” jelas Makmun.

Dalam rapat badan anggaran terjadi perdebatan untuk kesempurnaan rancangan KUA PPAS perubahan Tahun 2023. Pada akhirnya rancangan KUA PPAS perubahan tahun 2023 dapat diterima dan disetujui setelah mengakomodir berbagai pertimbangan, dari segenap pimpinan dan Banggar serta TPAD Kabupaten Kendal, (*)

Penulis Wahyudi
Editor Ahmad Rifqi Hidayat
.

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *