Gagal ke Senayan, PPP Akan Gugat Hasil Rekapitulasi ke MK

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Foto: Antara.
Wakil Ketua Baleg DPR RI/Fraksi PPP Achmad Baidowi. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengungkapkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbeda dengan hasil internal PPP. 

Ia mengatakan data internal PPP menunjukkan bahwa partai berlambang ka’bah itu melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Sehingga, pihaknya terkejut dengan hasil rekapitulasi nasional oleh KPU RI.

“Kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan, karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek, sapaan akrabnya, Rabu (20/3/2024).

Kendati demikian, dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU. Namun, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” ujarnya.

“Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikan suara PPP yang hilang,” imbuhnya.

Png-20230831-120408-0000

Oleh karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.

“Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” jelasnya.

Awiek pun meminta seluruh caleg PPP dan kader PPP untuk tetap semangat ikut mengawal perjuangan di MK. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya atas perjuangan dan kontribusi dalam menjaga partai warisan ulama ini.

Sebelumnya, rekapitulasi nasional suara pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai. Berdasarkan hitungan secara manual ada 8 parpol yang meraih suara di atas 4 persen, sehingga dinyatakan lolos parlemen, sedangkan PPP dan PSI tidak mencapai 4 persen.

Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4 persen suara nasional.

Pada pemilu 2024 ini, suara sah pileg secara nasional tercatat 151.796.630 yang berasal dari 84 daerah pemilihan (dapil).

Dihitung secara manual dari data yang telah diumumkan KPU, terdapat 8 partai politik yang meraih suara lebih dari 4 persen. Di antaranya, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, Partai Demokrat, PKS, dan NasDem.

PPP yang pemilu 2019 lolos parlemen, kini terancam tak lolos. Raihan suara PPP secara nasional yakni 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen dari suara sah nasional sebesar 151.796.630 suara. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps