Lingkar.co – Bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto menyatakan dirinya telah memerintahkan dinas terkait untuk segera melakukan pembongkaran portal yang dipasang tanpa meminta arahan darinya. Ia menilai, pemasangan portal parkir mengganggu estetika dari bangunan RTH Kaliwungu.
“Sudah saya suruh bongkar, karena itu juga tidak ada arahan dari saya. Jadi saya minta itu segera dibongkar karena juga mengganggu estetika bangunan RTH,” tegasnya saat ditemui awak media, Kamis 4 Januari 2024.
Bupati melanjutkan, pemasangan portal tersebut tidak masuk dalam konsep pembangunan RTH Kaliwungu. Saat disinggung terkait parkir berbayar di lingkungan RTH tersebut, Dico mengaku belum mengetahui.
“Kalau parkir berbayar saya masih belum tahu. Tapi terkait adanya palang portal itu ya nanti akan dibongkar. Itu bukan konsep dari saya, saya tidak tahu kalau ada yang berinovasi, tapi saya minta itu tetap dicopot,” tandas Bupati Dico.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto menjelaskan, pemasangan portal di area masuk bangunan terowongan RTH Kaliwungu dimaksudkan sebagai tempat parkir resmi. Sehingga nantinya dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan kendaraan pengunjung RTH Kaliwungu.
“Memang kita formalkan, kita legalkan dengan memasang portal sebagai tanda agar masyarakat itu mengetahui bahwa itu area parkir kendaraan. Tujuannya juga agar pengunjung bisa menjaga ketertiban dalam memarkir kendaraannya dan kendaraannya juga aman,” ungkap Aris Irwanto.
Aris menambahkan, terkait adanya perintah yang disampaikan Bupati Kendal agar portal segera dibongkar, pihaknya akan mematuhi dan melaksanakannya.
“Apapun petunjuk dari Bapak Bupati dengan senang hati akan tetap kami laksanakan. Ini untuk Kepala DLH Kendal,” ujarnya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Muhammad Nurseha