Lingkar.co – Gara-gara batal dinikahi, seorang wanita di Kendal mengirim lebih dari 400 orderan fiktif yang ditujukan kepada mantan tunangannya.
Dialah Niken Mayang Sari, perempuan muda berusia 21 tahun nekat melakukan aksinya karena sakit hati kepada Syahrul Maulana, warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal. Korban adalah mantan tunangan pelaku.
Warga Gayamsari Kota Semarang itu mengaku nekat dendam lantaran batal dinikahi oleh korban, yang sedianya berlangsung pada Oktober 2023 silam.
Kepada petugas, pelaku juga mengaku bahwa dirinya sudah menuruti semua kemauan korban, termasuk melayani berhubungan badan meski belum menikah.
“Syahrul sudah merenggut keperawanan saya, bahkan saya ketika masih sakit dipaksa untuk melayani hubungan badan dengan Syahrul, kalau tidak mau marah marah,” ungkapnya dalam jumpa pers di Polres Kendal, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).
Kendati demikian, keluarga korban membatalkan rencana pernikahan mereka secara sepihak. Oleh karena itu, pelaku menjadi kesal dan sakit hati.
Bermodal foto kartu identitas milik korban, pelaku memesan sejumlah barang melalui gadget miliknya untuk diantar ke rumah mantan tunangannya tersebut.
Barang yang ia pesan beranekaragam, mulai dari mebel, sayuran, mobil rental hingga tangki kuras wc. Semua dialamatkan ke rumah ‘Sang Mantan’.
Di hadapan polisi, pelaku meminta maaf karena sudah melakukan aksi orderan fiktif yang sempat viral di Kendal.
“Saya mohon maaf pada keluarga Syahrul, semua ini saya lakukan agar Syahrul juga merasakan sakit hatinya seperti yang saya alami,” ucapnya.
Senada, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, pelaku melakukan pemesanan fiktif lebih dari 400 kali, terhitung September 2023 hingga Januari 2024.
Ia menyebut sebanyak 400 orderan barang dan 200 orderan kendaraan jasa angkutan. Pesanan yang buat pelaku dialamatkan ke rumah korban hampir setiap hari.
“Pengakuan dari tersangka , karena sakit hati mau dinikah namun dibatalkan, bahkan sudah pernah melakukan hubungan suami istri sehingga tersangka merasa sakit hati dan melakukan orderan fiktif,” jelasnya.
Merasa diteror dan tidak pernah memesan serta menanggung kerugian karena harus menebus pesanan tersebut, korban melaporkan ke polisi.
Dari pemeriksaan petugas dan nomor telepon yang digunakan untuk melakukan pesanan fiktif, pelaku berhasil diamankan. Pelaku bakal diancam dengan, pasal 51 ayat junto pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pelaku diancaman hukuman 12 tahun penjara, dan atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah, pelaku kini diamankan di Mapolres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps