SURAKARTA, Lingkar.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menggelar operasi yustisi gabungan secara 24 jam tanpa henti selama Gerakan Jateng di Rumah Saja mulai Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menutup sejumlah warung kopi dan membubarkan acara hajatan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi dengan dasar peraturan kebijakan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur dan Walikota. Yakni terkait upaya PPKM lanjutan dan penerapan Gerakan Jateng di Rumah Saja.
“Kami membubarkan lima acara hajatan di rumah yang memang sudah diatur jelas di SE itu tidak boleh dilaksanakan. Kemudian, kami juga membubarkan kegiatan EO, dan lomba ikan cupang yang kemarin sempat di hotel itu,” ujar Arif.
Arif mengatakan, pihaknya juga telah menutup 17 kios dari 14 pasar yang ada di Kota Solo. Karena melanggar protokol kesehatan.
“Mereka kebanyakan kita tutup karena nekat tidak menggunakan masker. Padahal setiap hari kita tidak pernah kelewatan untuk melakukan sosialisasi,” terang Arif.
Pihaknya juga menutup lima warung kopi yang memang banyak didatangi masyarakat khususnya remaja saat malam Minggu lalu.
“Kalau baru sekali dapat surat peringatan (SP) ya tidak kami tutup. Kami hanya menutup warung atau toko yang masih nekat buka setelah kami memberikan SP. Kalau mereka melanggar dan belum pernah mengantongi SP, ya tetap kami tutup tempatnya selama 3 hari dulu,” imbuhnya.(luh/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps