Gelar Rakor Pengamanan Pemilu 2024, Wabup Kendal Singgung Camat yang Tak Hadir

Lingkar.co – Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal menggelar Rapat Koordinasi Pengamanan Wilayah Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kendal, Rabu (31/5/2023). Rakor Pamwil diikuti seluruh Kapolsek, Danramil, dan camat se-Kabupaten Kendal di Ruang Ngesti Widhi Gedung Paringgitan Kendal.

Rakor yang dibuka oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki menghadirkan narasumber Dandim 0715 Kendal/Kepala Kejaksaan Negeri Kendal dan Ketua DPRD Kendal. Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki juga sempat mengingatkan para camat yang tidak hadir dalam acara ini.

Wabub meminta kalau memang tidak bisa hadir, seharusnya juga memberitahu jangan sampai tidak hadir tanpa pemberitahuan, sebab camat sebagai ASN pemangku wilayah sangat penting dan harus hadir dalam setiap undangan yang dianggap lebih penting dari acara yang lain, sementara yang lain bisa diwakilkan.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

“Panjenengan ini orang-orang pilihan dari tujuh ribu lebih ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ada di Kabupaten Kendal. Jadi acara penting seperti ini saja, sebagai pemangku kepentingan di wilayahnya, ada camat yang tidak hadir tanpa memberi alasan. Saya akan panggil, saya beri teguran, kalau perlu saya beri sanksi,” tandas Wabup Kendal.

Sebelumnya dalam membacakan sambutan Bupati Kendal, dirinya menyampaikan, Indonesia akan melaksanakan perhelatan politik yang besar, Pemilu Nasional Pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD, dan juga Pilkada serentak.

Dikatakan, penyelenggaraan pemungutan suara pemilu serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Anggota DPD RI, akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Png-20230831-120408-0000

Rakor Pamwil Pemilu 2024 di Ruang Paringgitan yang Di Hadiri Wabub, Kajari, Dandim, Kapolres, Kesbangpol, Ketua KPU, dan Bawaslu. Foto oleh Wahyudi

Sementara pemungutan suara serentak nasional dalam Pilkada, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

“Jika dikaitkan dengan pemilu, maka jalan keluar dari persoalan ini adalah pemilu harus benar-benar dilaksanakan secara umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau Luber dan Jurdil, sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujar Wabup Kendal.

Melihat pemilu serentak 2024 sudah masuk pada tahapan-tahapan yang telah ditentukan, untuk itu pemerintah bersinergi dan memfasilitasi guna memperlancar jalannya pemilu.

“Sinergitas diperlukan dalam hal mengantisipasi isu kerawanan dan permasalahan, identifikasi wilayah yang mempunyai kerawanan, penyiapan kebutuhan anggaran pemilu, rencana pengamanan, dan antisipasi berbagai fasilitas yang harus dipersiapkan,” ujarnya.

Dandim 0715 Kendal, Letkol Infanteri Misael Marthen Jenry Polii menegaskan, TNI bersama Polri siap menyukseskan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Kendal. Pemilu harus dilaksanakan dengan jujur, adil, dan tidak ada kecurangan. Pemilu harus berjalan aman dan tidak ada masalah.

“Tantangan terbesar Bawaslu, KPU, dan semua pihak adalah membangun kesadaran politik masyarakat. Pasalnya, kesadaran masyarakat atas kedaulatan yang dimiliki dalam proses demokrasi masih rendah. Kondisi ini disebabkan terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai demokrasi, pemilu, dan pengawasan pemilu,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan/ peran Kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu, di antaranya sebagai tenaga intelijen penegakan hukum dari aspek administrasi. Peran Kejaksaan juga menangani gugatan sengketa hasil pemilu.

Oleh karena Kejaksaan ikut aktif mencegah adanya black campaign, berita hoaks, isu sara, dan money politik. Kejaksaan juga akan mengawal dalam pengadaan logistik dan distribusi logistik, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 dari KPU, ada sebanyak 798.155 jiwa pemilih, yang terdiri dari laki-laki sebanyak 400.558 jiwa dan perempuan sebanyak 397.507 jiwa.

Dipaparkan, terdapat sebanyak 3.491 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 286 desa/kelurahan, yang terdiri dari 3.485 TPS dan 6 TPS Lokasi Khusus. Ada 100 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 20 Kecamatan se-Kabupaten Kendal, 60 Sekretariat PPK, 858 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 286 desa/kelurahan, 858 Sekretariat PPS di 286 desa/kelurahan, dan 3.485 Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).

“Berdasarkan jumlah tersebut, segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis, supaya bisa diantisipasi sejak dini mulai sekarang, dengan melakukan pemetaan potensi kerawanan di wilayah Kabupaten Kendal,” papar Hevy.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani menyampaikan, berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dari Bawaslu RI, Kendal menduduki peringkat 64 dari 514 kabupaten dan kota se-Indonesia dengan skor 53,25, dengan kategori rawan tinggi.

“Selain itu juga peringkat tujuh dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah dengan skor 53,25, dengan kategori rawan tinggi,” bebernya.

Penulis: Wahyudi

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *