Site icon Lingkar.co

Gerindra Jepara Kritik Soal JHT Cair di Usia 56 Tahun

Gerindra Jepara

Ketua DPC Gerindra Jepara Arizal Wahyu Hidayat (Muslichul Basid/Lingkar.co)

JEPARA, Lingkar.co – Ketua DPC Gerindra Jepara Arizal Wahyu Hidayat mengkritik aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tersebut tentang tata cara pencairan dana jaminan hari tua (JHT) minimal usia 56 tahun. Menurutnya, aturan tersebut hanya akan menimbulkan kekisruhan di kalangan masyarakat, maupun pemerintah.

Pria yang juga adalah Anggota DPRD Jepara ini mengatakan, peraturan tersebut sangat memberatkan kaum pekerja dan buruh yang kehilangan pekerjaan. Juga tidak menyulitkan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari tempat kerjanya.

“Kondisi ekonomi di dalam negeri sedang tidak stabil. Hal ini kian parah dengan kelangkaan minyak goreng dan harga kebutuhan pokok yang perlahan merangkak naik,” kritik Arizal Wahyu Hidayat terhadap aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Jum’at (18/2).

PPP Sebut Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Rugikan Pekerja

Ia menjelaskan, jika aturan tersebut berlaku, kemungkinan besar akan menimbulkan kegaduhan. Potensial menjadi polemik bagi kaum buruh, karena banyak dari mereka bergantung dari dana JHT, sebagai modal kerja dan kebutuhan lainnya, di saat kehilangan pekerjaan.

“Banyak kaum buruh yang bergantung dari dana JHT untuk  kebutuhan pasca PHK, dan juga sebagai modal kerja untuk wirausaha,” jelasnya.

Gerindra Bantu Korban Banjir di Jepara dan Kudus

Ia menyarankan pemerintah meninjau kembali aturan tersebut dan mencabutnya, supaya tidak menimbulkan polemik di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil. Mengingat banyak penolakan datang dari kaum buruh di berbagai daerah.

“Kita tidak tahu beban apalagi yang masyarakat hadapi, terutama kaum buruh, yang kehilangan pekerjaan, tengah carut marut ekonomi nasional. Saya harap suara dari teman-teman buruh didengar oleh pemerintah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkar.co)

Exit mobile version