Site icon Lingkar.co

Geruduk Kantor BPBD, Ratusan Petani di Pati Tagih Janji Jokowi

Ratusan petani melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor BPBD Pati, Senin (10/6/2024). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Ratusan petani melakukan aksi demonstrasi di Depan Kantor BPBD Pati, Senin (10/6/2024). Foto: Miftahus Salam/Lingkar.co

Lingkar.co – Ratusan petani yang tergabung dalam Paguyuban Kelompok Tani Kabupaten Pati menggeruduk Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati pada Senin (10/6/2024).

Koordinator aksi, Nurhadi menyampaikan pihaknya melakukan demonstrasi untuk menagih janji Presiden Joko Widodo yang akan memberikan bantuan kepada petani yang mengalami gagal panen akibat banjir.

“Kami menagih janji Pak Jokowi saat di Grobogan, yang akan memberikan bantuan petani puso,” teriak Nurhadi, saat melakukan orasinya.

Menurutnya, Presiden Jokowi pernah menyampaikan akan memberikan bantuan kepada petani yang mengalami puso pada tahun 2023 lalu. Hanya saja, sampai saat ini bantuan itu tak kunjung terealisasi.

“Petani itu sakit, 2023 lalu kita gagal panen, dan Jokowi saat di Grobogan pernah menggembar-nggemborkan akan membantu petani, tapi ternyata tidak terealisasi,” paparnya.

Salah satu petani Marzuki menbahkan, bahwa pada tahun 2023, petani di Kabupaten Pati banyak yang gagal panen.

Presiden Jokowi saat kunjungannya di Grobogan, katanya, berjanji akan memberikan bantuan kepada para petani melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Totalnya hampir Rp 50 miliar, dan kami minta agar Presiden Jokowi segera merealisasi, karena ini sudah 1 tahun lebih,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Pati Martinus Budi Prasetyo berharap aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para petani pada hari ini bisa didengar oleh pemerintah pusat.

“Meskipun kita paham, pemerintah pasti tidak dengan sengaja menunda pelaksanaan pemberian bantuan puso ini. Kita harus yakin itu,” tuturnya.

Ia mengaku, kendala yang dihadapi yakni masalah anggaran, di mana untuk wilayah Pati mencapai Rp 46 miliar. Sehingga pemerintah tidak bisa memberikan bantuan itu dalam waktu yang sama. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Exit mobile version