Berita  

Gibran Tekankan Urgensi RUU Perampasan Aset Untuk Maksimalkan Pemulihan Kerugian Negara

Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi langkah krusial guna memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang selama ini sulit ditarik kembali.

“Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujar Gibran dalam pernyataan yang diunggah melalui kanal YouTube Wapres Gibran (@GibranTV), Jumat (13/2/2026).

Ia menambahkan, komitmen pemerintah dalam agenda pemberantasan korupsi sudah ditegaskan hingga level tertinggi.

“Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.

Menurut Wapres, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi penghambat utama pembangunan nasional. Praktik tersebut dinilai menekan laju pertumbuhan ekonomi, memicu ketidakpastian iklim investasi, menurunkan mutu pelayanan publik, serta menimbulkan dampak kerugian luas bagi masyarakat.

Karena itu, Gibran menegaskan anggaran negara maupun daerah yang bersumber dari pajak rakyat harus dikelola optimal demi kepentingan dan kesejahteraan publik.

Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara berdasarkan penanganan perkara oleh kejaksaan, potensi kerugian negara pada 2024 bahkan menembus Rp310 triliun.

“Namun sayangnya, hanya Rp1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” ucap Gibran.

Ia menilai fakta tersebut menunjukkan mekanisme pemulihan aset hasil korupsi masih menghadapi hambatan serius. Kompleksitas semakin meningkat karena tindak kejahatan dilakukan secara terstruktur, lintas negara, serta memanfaatkan perkembangan teknologi sehingga aset hasil kejahatan mudah disamarkan dan sulit ditelusuri.

Oleh sebab itu, penguatan kerangka hukum dipandang mendesak agar negara memiliki instrumen efektif untuk menyita dan mengembalikan aset hasil tindak pidana, sekaligus menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Gibran menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan menjadi landasan hukum bagi negara untuk mengambil alih harta yang dapat dibuktikan berasal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dari tindak pidana.

Jenis kejahatan yang dimaksud antara lain korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, perjudian daring, hingga tindak pidana perdagangan orang, untuk selanjutnya dipulihkan sebagai aset negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Inilah esensi dari RUU Perampasan Aset yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak. RUU Perampasan Aset ini merupakan pelaksanaan dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan, yang menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara, apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal atau kabur ke luar negeri,” ucapnya.

Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terkait asas praduga tak bersalah serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, ia menilai pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara serius, menyeluruh, dan transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kalangan praktisi dan profesional, agar regulasi yang dihasilkan kuat sekaligus disertai mekanisme pengawasan ketat.

Wapres pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset agar kekayaan negara dapat sepenuhnya dipulihkan dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat.

“Mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa adanya penyalahgunaan kewenangan, perang melawan korupsi harus tanpa kompromi. Dan inilah saatnya uang rakyat dapat kembali sepenuhnya untuk rakyat,” pungkasnya.

Penulis: Putri Septina