Lingkar.co – Gugatan Bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kendal, Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin (Dico-Ali) dalam kasus sengketa berkas pendaftaran di Pilkada Kendal resmi ditolak oleh Bawaslu, Sabtu (14/9/2024).
Bapaslon dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dikabarkan tidak terima dan bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya sesuai wilayah yurisdiksinya.
Kesempatan gugatan bisa diajukan Dico-Ali dalam tenggat waktu 3 hari, sejak keputusan gugatan dibacakan oleh Bawaslu Kendal.
Namun, saat kuasa hukum Dico-Ali, Fajar Saka dikonfirmasi oleh Lingkar.co mengaku belum mengetahui langkah hukum kliennya setelah putusan gugatan Bawaslu keluar. “Sampai hari ini saya belum tahu,” katanya, Senin (16/9/2024).
Fajar menerangkan, pihaknya sudah langsung menyampaikan hasil putusan Bawaslu ke bapaslon Dico-Ali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang bakal ditempuh. “Sudah, sudah kami beritahukan hasilnya (red: ke Pak Dico-Ali),” ungkapnya.
Melansir dari Tribun Jateng. Hasil pengecekan pendaftaran gugatan bapaslon Dico-Ali melalui website sipp.pttun-surabaya.go.id pada pukul 13:25 WIB tidak dapat dibuka. Di laman tersebut hanya tertulis “mohon maaf website ini sementara tidak tersedia, jika ada pertanyaan bisa hubungi sales@exabytes.co.id.”
Sebelumnya, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin siap melanjutkan proses hukum gugatan Pilkada Kendal ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Langkah itu, bakal ditempuh seandainya Dico-Ali kalah dalam gugatan dengan KPU di Pilkada Kendal 2024. Bahkan, tak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melanjutkan proses ke MK dan ke DKPP.
“Semua upaya akan kita tempuh. KPU sebagai penyelenggara harus melihat situasi bagaimana demokrasi yang ada di Kendal, dan harus dibuka seluas-luasnya,” kata Dico ketika ditemui seusai pelantikan paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Senin (9/9/2024).
Sebab, menurut Dico, KPU sebagai penyelenggara seharusnya memperhatikan secara detail peraturan yang telah dibuat. Menurut dia, semakin banyak bapaslon yang maju di Pilkada Kendal, justru akan memberi banyak pilihan kepada masyarakat menentukan calon pemimpinnya.
“Kalau mau memperjuangkan demokrasi, harusnya penyelenggara bagaimana caranya ini bisa dibicarakan,” ujarnya.
“Kalau ini malah terkesan ada orang yang mau maju Pilkada tapi malah dihambat.” tukasnya.
Di sisi lain, Dico mengakui telah mendapat dukungan masyarakat yang tidak sedikit. Hal itu secara tidak langsung memberi energi baru untuk terus memperjuangkan kemenangan di gugatan Pilkada Kendal.
“Saya akan fair sampai akhir. Bahkan sampai kasasi. Karena banyaknya dukungan masyarakat Kendal yang setiap hari masuk lewat media sosial saya maupun pesan WhatsApp,” ungkapnya.
“Ini ikhtiar saya dan akan memperjuangkan hak saya untuk sebagai calon kepala daerah.” tandasnya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps