Lingkar.co – Bupati Blora, Arief Rohman, resmi mencopot jabatan Agus Listiyono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Blora. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi saat momentum Lebaran.
Arief menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga disiplin aparatur serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.
“Pergantian dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah agar fasilitas negara tidak disalahgunakan,” ujarnya di Blora, Rabu (1/4/2026).
Ia mengungkapkan bahwa keputusan pencopotan telah resmi berlaku per hari ini setelah surat keputusan ditandatangani. Posisi Plt Sekwan kini digantikan oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Blora.
Menurut Arief, keputusan tersebut diambil setelah Agus Listiyono mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait penggunaan mobil dinas berpelat merah untuk kepentingan pribadi di luar daerah.
Selain pencopotan jabatan, Pemerintah Kabupaten Blora juga menjatuhkan sanksi berupa surat teguran sebagai peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang.
“Sebagai bentuk ketegasan supaya ke depan tidak ada lagi yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kami juga sudah memberikan surat teguran,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blora agar lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan dalam penggunaan aset negara.
Sebelumnya, Agus Listiyono mengakui telah menggunakan mobil dinas bernomor polisi K 28 E untuk keperluan pribadi pada 21 Maret 2026. Kendaraan tersebut digunakan untuk bersilaturahmi ke sejumlah lokasi, mulai dari kediaman Bupati Blora, rumah orang tuanya di Kecamatan Kunduran, hingga ke rumah mertuanya di Kabupaten Sragen.
Perjalanan tersebut menjadi sorotan setelah kendaraan dinas itu terekam kamera saat melintas di Jalan Raya Tangen, Sragen, dan fotonya beredar luas di media sosial. Hal ini memicu kritik publik terkait kepatuhan pejabat terhadap aturan penggunaan fasilitas negara.
Meski telah mengetahui adanya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, Agus mengaku kurang cermat dalam memahami dan menerapkannya.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Kementerian PAN, kendaraan operasional pemerintah seharusnya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan, bukan kepentingan pribadi. KPK juga secara khusus mengingatkan pentingnya menjaga integritas aparatur, terutama dalam penggunaan fasilitas negara selama periode hari raya.
Pemerintah Kabupaten Blora menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta menegakkan disiplin ASN guna menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Penulis: Putri Septina
