Guru Honorer Menangis di DPR, Cerita Hidup Terjepit dan Minim Perlindungan

Indah Permata Sari, seorang Guru Honorer dari SDN 01 Cibitung, Kabupaten Bekasi, menangis di DPR. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Kisah pilu guru honorer kembali mencuat di Senayan. Tangis Indah Permata Sari, guru honorer SDN Wanasari 01 Cibitung, Bekasi, pecah saat menyampaikan aspirasi dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (2/2/2026).

Di hadapan anggota DPR, Indah mengaku harus bekerja sambilan sebagai pengantar cucian laundry sepulang mengajar demi mencukupi kebutuhan hidup. Penghasilan sebagai guru honorer, kata dia, jauh dari kata layak.

“Pulang mengajar saya jadi antar-jemput laundry, Pak,” ucap Indah sambil menyeka air mata dalam rapat bersama DPR RI, Senin (2/2/2026).

la juga mengungkapkan kekecewaannya karena namanya belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), meski telah memenuhi masa kerja. Akibatnya, ia gagal mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Tes PPPK ada, tapi karena tidak masuk Dapodik, kami tertinggal. Bahkan terbayang-bayang akan dirumahkan,” tuturnya dengan suara bergetar.

Indah berharap pemerintah membuka akses PPPK penuh waktu bagi guru honorer agar memiliki kepastian kerja dan kesejahteraan yang lebih baik.

Dalam rapat yang sama, Ketua PGRI Kabupaten Bekasi Hamdani menyoroti ketidakadilan status honorer yang hanya melekat pada profesi guru. la menilai tidak ada profesi lain yang diberi label serupa.

“Kenapa hanya guru yang ada istilah honorer? TNI tidak ada, Polri tidak ada, jaksa, hakim, bahkan DPR juga tidak,” ujar Hamdani.

Menurutnya, persoalan ini muncul karena pengelolaan guru yang tersebar di berbagai kementerian. la mendorong pembentukan Badan Guru Nasional agar manajemen dan regulasi guru tidak terpecah-pecah.

“Solusinya satu, Badan Guru Nasional, supaya tidak terkasta dan pengaturannya jelas,” tegasnya.

Hamdani juga menyinggung rumitnya pencairan tunjangan profesi guru (TPG) yang masih bergantung pada proses validasi berlapis. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan aparat TNI dan Polri yang menerima tunjangan tanpa prosedur administrasi berbelit.

“Guru seolah dicek dulu masih hidup atau tidak baru bisa dapat tunjangan. Ini perlu keadilan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi Guru PB PGRI, Maharani Siti Shopia, mengungkap meningkatnya kriminalisasi terhadap guru dalam beberapa tahun terakhir. Banyak guru dilaporkan ke polisi akibat tindakan pendisiplinan di sekolah.

“Kondisi ini menciptakan rasa takut kolektif dan menurunkan wibawa guru di kelas,” ujar Maharani.

la menilai minimnya perlindungan hukum berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional. Guru menjadi ragu bersikap tegas, sementara pendidikan karakter kian melemah.

PGRI pun mendorong segera dibahasnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Guru. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mencegah kriminalisasi, menjamin keamanan dan kesejahteraan guru, serta memastikan guru dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.

“Ini bukan untuk mengistimewakan guru, tetapi agar hukum bekerja adil dan berkeadaban bagi profesi yang memikul tanggung jawab peradaban bangsa,” pungkas Maharani.

Penulis: Putri Septina