Lingkar – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menyuarakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 di tengah Rapat Paripurna pada Selasa (5/3/2024).
Menanggapi hal itu, Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Skala Data Indonesia Arif Nurul Imam menyebut usulan hak angket Pemilu hanya bagian dari negosiasi politik.
“Saya sampaikan bahwa hak angket itu bisa jadi dua motif, pertama emang bertujuan untuk menyelidiki potensi atau dugaan kecurangan pemilu, kedua hak angket itu juga patut kita duga ada potensi digunakan untuk bergaining politik partai politik, yang ada di kubu 01 maupun 03,” kata Arif dikutip dari Antara, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, usulan ini kemungkinan besar akan gagal karena baru tiga partai yang dengan terang-terangan mengusulkannya, yakni PDIP, PKB dan PKS.
“Kalau batal hanya bergaining politik saja, gertak politik untuk negosiasi politik,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, usulan ini hanyalah bagian dari permainan atau game politik.
Menurutnya, usulan ini akan dihadapi sepenuhnya oleh Presiden Jokowi. Bahkan, hak angket ini akan layu sebelum berkembang karena mendapat perlawanan penuh dari pihak pemerintah.
Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Baswaslu.
“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, pidananya, sengketanya, prosesnya dan hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Ujang menyarankan.
Di sisi lain, pengamat politik sekaligus Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengatakan bahwa upaya ini merupakan bagian dari kemunduran demokrasi.
“Jika tetap dipaksakan atau diselesaikan melalui hak angket, justru ini merupakan kemunduran demokrasi dan akan memperkeruh bangunan demokrasi yang selama ini sudah dibangun,” katanya.
Dirinya pun mendorong parpol memanfaatkan kewenangan dari lembaga-lembaga negara yang ada, sesuai kewenangan yang diberikan oleh konstitusi tentang pemilu, seperti MK dan Bawaslu.
Menurutnya, semua persoalan dalam kepemiluan sudah memiliki saluran hukumnya masing-masing. Untuk itu, para pihak yang akan menggulirkan hak angket perlu mempertimbangkan ulang dengan mengutamakan saluran hukum yang ada.
“Sehingga tidak perlu mengambil langkah yang tidak seharusnya dilakukan. Saya kira parpol yang menggulirkannya harus memastikan kembali, apakah upaya itu merupakan pilihan yang tepat karena telah ada mekanisme yang diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat politik sekaligus peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro mengatakan langkah partai politik yang menggulirkan hak angket di DPR RI patut diragukan.
“Soliditas partai-partai pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 3 untuk mengajukan hak angket terhadap pemerintah soal dugaan kecurangan pemilu patut diragukan,” katanya.
Menurut Bawono, partai politik akan lebih bersikap realistis dengan menerima hasil pemilu ketimbang menghabiskan energi untuk hak angket di DPR RI.
Dirinya mencontohkan, pertemuan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu juga dapat dilihat sebagai bentuk cerminan bahwa parpol utama pendukung pasangan calon nomor urut 1 sudah bersikap realistis menerima hasil dari Pemilu 2024.
“Apalagi selama berkiprah di panggung politik nasional, Partai NasDem tidak memiliki DNA sebagai partai oposisi,” ujarnya.
Bawono berpendapat langkah Partai NasDem itu bukan tidak mungkin akan diikuti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bahkan, kemungkinan besar dalam waktu dekat Muhaimin Iskandar selaku Ketua Umum PKB akan bertemu Presiden Jokowi.
“PKB akan lebih memilih untuk bersikap realistis menerima hasil pemilu dan melihat peluang untuk bergabung di dalam pemerintahan ketimbang ngotot untuk mendorong hak angket di DPR,” katanya menegaskan.
Menurutnya, wacana dari segelintir elite politik untuk menggulirkan hak angket di DPR hampir dapat dipastikan tidak akan memperoleh dukungan politik memadai dari partai-partai di parlemen. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps