Lingkar.co – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap dirinya hampir menjadi korban penipuan berkedok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ia sempat menyerahkan uang sebesar Rp300 juta sebagai bagian dari strategi pengungkapan kasus tersebut.
Peristiwa ini bermula saat Sahroni dihubungi seseorang yang mengaku sebagai bagian dari tim KPK dan meminta uang hingga Rp300 juta.
“Yang ingin saya sampaikan langsung, ini berawal dari permintaan seseorang yang mengatasnamakan tim KPK dengan jumlah uang Rp300.000.000,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Merasa janggal, Sahroni tidak langsung memenuhi permintaan tersebut. Ia memilih mengonfirmasi ke pihak internal KPK untuk memastikan kebenaran informasi itu.
“Saya menyampaikan hal ini ke pihak pembinaan KPK untuk memastikan, apakah benar ada permintaan tersebut. Dari sana disampaikan bahwa itu tidak benar. Saya langsung bilang, ‘Tangkap saja kalau begini tidak benar,’ katanya.
Setelah dipastikan sebagai modus penipuan, dilakukan koordinasi antara KPK dan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Dalam proses pengungkapan, Sahroni diminta bekerja sama dengan menyerahkan uang kepada pelaku sebagai bagian dari strategi penangkapan.
“Bagaimana mau menangkap orang kalau uang belum diberikan? Maka kami diminta untuk memberikan uang tersebut, bukan sebagai pembayaran, tetapi untuk memastikan siapa yang menerima,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada pembicaraan terkait perkara hukum dalam komunikasi dengan pelaku.
“Si Ibu itu tidak pernah membicarakan perkara, sama sekali tidak ada, pokoknya minta uang saja atas nama pimpinan KPK,” katanya.
Pelaku bahkan sempat datang langsung ke Gedung DPR RI dan menemui korban di ruang tunggu pimpinan, sebelum akhirnya diamankan bersama pihak lain yang terlibat.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita barang bukti berupa uang sekitar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta, serta sejumlah atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK.
Polda Metro Jaya menyebut pelaku berinisial TH (48) diduga menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban.
Sahroni menilai modus penipuan tersebut sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Ini bahaya, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi identitas pihak yang mengatasnamakan lembaga resmi serta tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pengurusan perkara.
Kasus ini masih dalam pendalaman aparat dengan jeratan pasal penipuan sesuai ketentuan KUHP guna memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang. (*)



