Hari Ini, KPU Ajukan Memori Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Foto: Dok. KPU
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Foto: Dok. KPU

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengajukan banding atas putusan Pengadilan (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaaan Pemilu.

Rencananya, hari ini, Jumat (10/3/2023), KPU menyerahkan memori banding atas putusan PN Jakpus, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Insya Allah Jumat (hari ini) tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Kamis (9/3/2023).

Sebelumnya, KPU telah menggelar diskusi kelompok terpumpun bersama pakar hukum bersama pimpinan dan staf KPU RI.

Diskusi tersebut, bertajuk “Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst”.

Forum diskusi yang digelar Kamis (9/3/2023), di kantor KPU RI, dihadiri sejumlah pakar hukum, diantaranya Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Ada pula, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar, serta beberapa pakar hukum lainnya.

Dalam pernyataannya, Yusril Ihza Mahendra, mendukung keputusan KPU menempuh jalur banding putusan PN Jakpus, atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Yusril Ihza Mahendra

Sebagaiamana diketahui, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan perdata Partai Prima atas KPU, yang berujung perintah penundaan tahapan pemilu hingga Juli 2025.

”Saya ingin menegaskan bahwa yang saya kemukakan tadi bahwa pertama kali KPU harus banding atas putusan ini,” kata Yusril.

Kendati demikian, Ysuril, meminta semua pihak untuk menunggu keputusan sikap pengadilan tinggi terhadap putusan dari PN Jakpus.

Karena kata dia, putusan PN Jakpus merupakan putusan serta merta yang bisa dieksekusi meski ada banding atau kasasi.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Yusril, ketua PN harus meminta persetujuan kepada pengadilan tinggi, yakni apakah dieksekusi atau tidak.

”Kalau sekiranya pengadilan tinggi menolak untuk memberikan izin, maka putusan serta merta ini tidak dapat dilaksanakan,” ucap Yusril.

“Artinya, segala sesuatunya kembali normal yaitu dan menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” kata Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Peserta Pemilu Berhak Melawan

Yusril menjelaskan, jika Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan atau mengizinkan eksekusi dilaksanakan, maka praktis akan keluar penetapan dari pengadilan tinggi untuk pelaksanaan eksekusi.

Ketika penetapan dikeluarkan, lanjut Yusril, pihak ketiga yang berkepentingan, berhak untuk melakukan verzet atau perlawanan terhadap penetapan eksekusi tersebut.

Pihak ketiga yang berkepentingan, seperti partai politik dan lainnya yang dinyatakan lolos serta diberi nomor urut peserta pemilu.

“Karena penetapan eksekusi ini menyangkut kepentingan partai-partai lain yang sebenarnya bukan pihak berperkara,” kata Yusril.

Dia menegaskan bahwa pihak berperkara hanyalah KPU dan Partai Prima.

“Dan karena ini adalah gugatan perdata biasa, maka gugatan perdata itu hanya menyangkut para pihak yang berperkara tidak bisa menyangkut yang lain,” paparnya.

Namun, jika verzetnya ditolak, lanjut Yusril, maka eksekusi dijalankan. Artinya, harus ditunda.
Keputusan ini, menurut Yusril, tentu akan berdampak bagi kehidupan ketatanegaraan.

Putusan PN Jakpus Salah!

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan putusan PN Jakpus, untuk menunda Pemilu 2024 adalah salah.

“Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan,” ucap Mahfud, kepada wartawan, Kamis (2/3/2023) malam

“Vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” sambungnya.

Mahfud, menyebut PN Jakarta Pusat, membuat sensasi yang berlebihan dengan putusan tersebut.

“Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN,” ucap Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud, mengajak KPU untuk banding dan melawan putusan PN Jakarta Pusat, tersebut.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” tegas Mahfud.

“Kalau secara logika hukum, pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” tegasnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, bahwa PN Jakarta Pusat, menerima gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan PN Jakpus.

Dalam putusannya, PN Jakpus, memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak dibacakannya amar putusan pada Kamis (2/3/2023).

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan,” bunyi diktum kelima putusan PN Jakpus.

“Dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” lanjutan bunyi diktum kelima.

Artinya, Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga 9 Juli 2025.

Sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung sejak pertengahan Juni 2022. Pemungutan suara, juga telah terjadwal pada pada 14 Februari 2024.

Atas putusan PN Jakpus ini, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding.

“KPU akan upaya hukum banding,” ucap Hasyim kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).*

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling