Lingkar.co – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blora, Edy Widayat akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang jika masih mengulangi tindakan berbahaya. Hal itu menyusul hasil uji laboratorium yang menemukan pewarna tekstil dalam makanan.
Menurut Edy, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Sidomakmur pada Selasa (11/4/2023)
Ia beberkan, tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Peternakan serta Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) hingga kepolisian melakukan sidak di pasar tersebut.
Pada kesempatan itu, petugas gabungan membeli beberapa bahan makanan sebagai contoh pemeriksaan di laboratorium, dan hasilnya adalah ditemukanya bahan berbahaya yang ada di dalam kandungan makanan.
“Jadi kemarin, tim gabungan mengambil contoh 19 bahan makanan,” kata Edy kepada Lingkar.co di Blora, Rabu (12/4/2023).
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat satu bahan makanan yang menggunakan zat pewarna buatan, yaitu kerupuk unyil atau kerupuk pentil. Di dalam makanan tersebut mengandung Rhodamin B,” ungkapnya.
Ia lantas menerangkan, Rhodamin B merupakan pewarna buatan yang biasa digunakan untuk produk tekstil. Pewarna ini tidak aman untuk digunakan sebagai pewarna makanan.
Bahkan, ia sebut penggunaan pewarna tekstil untuk makanan tersebut akan berisiko menyebabkan kerusakan organ dalam.
“Di antaranya hati dan ginjal serta menyebabkan kanker,” paparnya
Oleh sebab itu, Edy Widayat langsung memberikan penyuluhan kepada pedagang, untuk tidak lagi menjual barang-barang yang terbukti mengandung zat berbahaya tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tidak akan memberikan sanksi untuk sementara kepada pedagang yang sudah terlanjur menjualnya.
Akan tetapi, dirinya berjanji akan memberikan sanksi lebih tegas jika masih ada pedagang yang nekat menjual produk yang sama.
“Barang akan ditarik untuk tidak diedarkan lagi,” tegasnya.
Kendati begitu, ia masih enggan menyebut sanksi yang bakal diberlakukan bagi pedagang yang membandel jualan produk tersebut di kemudian hari. (*)
Penulis: Lilik Yuliantoro
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat