Lingkar.co – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pemberian suap terkait proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan tersangka buron Harun Masiku.
Selain pidana penjara, Hasto juga dikenai denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan, Jumat (25/7/2025).
Hasto terbukti ikut menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022. Uang tersebut untuk memuluskan permohonan PAW dari caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, agar digantikan oleh Harun Masiku.
Meski terbukti memberi suap, Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku sebagaimana dakwaan awal jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merusak citra lembaga pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.
Adapun hal yang meringankan, antara lain sikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta memiliki rekam jejak pengabdian kepada negara.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hasto sempat didakwa menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, termasuk memerintahkan agar ponsel milik Harun dan orang-orang terdekatnya dirusak atau disembunyikan untuk menghindari penyitaan KPK.
Jaksa juga menyebut Hasto turut terlibat dalam pemberian suap senilai 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Uang itu diberikan dalam rentang waktu 2019–2020 untuk memuluskan PAW dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku. (*)