Site icon Lingkar.co

Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati. ISTIMEWA/Lingkar.co

Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati. ISTIMEWA/Lingkar.co

BANDUNG, Lingkar.co – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan di tuntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi jawa Barat.

Kepala kejati jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan tuntutan hukuman mati itu di berikan kepada Herry lantaran tidakan asusilanya di nilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku”, kata Asep Selasa, (11/1/2022).

Selain itu, herry juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Baca Juga :
Gibran Sambut Kedatangan Tim Basket West Bandits di Solo

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa di sebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia” katanya.

Menurut Asep, hukuman mati di berikan lantaran herry melakukan kejahatannya kepada anak asuhnya saat memiliki kedudukan dan kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

Dan yang paling berat, Herry juga menggunakan symbol-simbol agama dan Pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

Mengutip dari Antara, Herry di tuntut dengan pasla 81 ayat 1, ayat 3, dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain itu, Kejati juga menuntut agar asset terdakwa di sita hingga di lelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang di lahirkan oleh korban.

Penulis : Kharen Puja Risma

Editor : Muhammad Nurseha

Exit mobile version