Menjawab pertanyaan tentang Imam shalat yang tidak fasih membaca surat Al Fatihah, Kiai Ulil mengakui bahwa imam yang tidak fasih bisa mempengaruhi kemantapan makmumnya. Terkait sah atau tidaknya, ia menyebut dua qaul (pendapat ulama).
“Qaul yang muktamad itu tidak diperbolehkan tapi ada yang memperbolehkan selama tidak mengubah arti,” jelasnya.
Pengasuh Ponpes Durrotu Aswaja, KH Agus Ramadhan menuturkan, syahadah (sertifikat) pelatihan Yanbu’a merupakan salah satu syarat untuk dinyatakan lulus dari pesantren. “Ada dua syahadah atau sertifikat yang wajib bagi santri sebelum lulus, yaitu sertifikat amala bakti santri (Abas) dan pelatihan Yanbu’a,” ungkapnya.
Pelatihan metode Yanbu’a diharapkan juga membantu para santri yang dalam proses menghafal Al-Qur’an dan yang bertugas membina beberapa TPQ binaan pesantren. Meski demikian, peserta pelatihan terbuka untuk umum. Ada beberapa guru atau ustadz TPQ dari beberapa kecamatan di kota Semarang. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat