TANGERANG, Lingkar.co – Jajaran Polda Metro Jaya menggerebek Hotel Alona lantaran menyediakan layanan prostisusi Selasa (16/3). Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memanggil pihak manajemen hotel terkait izin usahanya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan oleh Polda Metro Jaya di hotel milik artis Cynthiara Alona itu, petugas mengamankan 15 pekerja seks komersial. Mereka masih di bawah umur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sebagai muncikari dan AA sebagai pengelola hotel.
Sementara itu, Pemkot Tangerang melalui Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan mengecek kelengkapan administrasi Hotel Alona. Salah satunya memeriksa izin usaha hotel tersebut Senin (22/3/2021) mendatang.
“Jika terbukti bersalah, Pemkot akan memberikan sanksi berat hingga penutupan usaha,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah Sabtu (20/3/2021).
Arief menjelaskan, pihak manajemen hotel sudah mendapat informasi untuk membawa seluruh berkas perizinan.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Buceu Gartina menambahkan, ingin segera melakukan penutupan. Namun, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian terlebih dahulu.(ara/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps