Lingkar.co – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyerahkan remisi secara simbolis kepada 431 warga binaan pemasyarakatan seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun Kendal, Minggu (17/8/2025) pagi.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1351.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 pada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada Anak Binaan, serta Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa kepada Anak Binaan.
Dari total 431 warga binaan, 210 orang mendapat remisi antara 2 hingga 6 bulan, sementara 221 orang lainnya memperoleh remisi antara 10 hingga 90 hari. Sebagian dari mereka bahkan langsung bebas tanpa syarat karena memperoleh dua jenis remisi, yakni remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa.
Suasana haru dan bahagia tampak di wajah para narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan. Salah satunya Asnawi, warga binaan kasus pemalsuan dokumen yang telah menjalani hukuman 3 tahun 2 bulan. Hari ini, ia resmi bebas berkat remisi yang diterimanya.
“Saya sangat senang bisa bebas. Hidup di penjara itu berat. Setelah keluar, saya ingin memperbaiki diri, berusaha bekerja atau berwirausaha. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ujar Asnawi penuh haru.
Bupati Kendal dalam kesempatan tersebut berharap, pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik serta kembali diterima di tengah masyarakat.
Rangkaian acara berlangsung khidmat dan penuh makna, menegaskan semangat kemerdekaan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga oleh mereka yang tengah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. (*)
Penulis: Yoedhi W