Lingkar.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi pada narapidana lapas kelas II A Kendal sebanyak 232 napi. Antara lain terdiri dari remisi umum satu sebanyak 229 orang dan remisi umum dua 3 orang. Adanya pengurangan hukuman tersebut 3 orang langsung bebas.
Remisi diberikan kepada napi dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 78. Penyerahan secara simbolis oleh Bupati Kendal, Dico Mahtado Ganundito usai melaksanakan upacara bendera 17 Agustus di alun alun Kendal.
Dari jumlah tersebut mereka rata rata mendapatkan remisi antara satu sampai enam bulan. Mereka rata rata kena kasus narkoba, perlindungan anak dan pencurian. Disebut hari ini ada tiga orang yang mendapatkan remisi satu bulan, tiga bulan dan lima bulan.
Salah satu napi yang mendapatkan remisi tiga bulan Supartono mengaku senang karena bisa segera kumpul dengan keluarga. Ia terkena pasal 363 tentang pencurian dengan vonis dua setengah tahun penjara, namun hari ini mendapatkan remisi umum tiga bulan dan langsung bebas.
“Saya merasa senag bisa kumpul dengan keluarga dan masyarakat, saya sudah insyaf tidak akan melakukan perbuatan lagi, dulu tersangkut kasus pencurian fonis hukuman dua setengah tahun,” jelas Supartono Kamis (17/8/2023)
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Andreas Wisnu Saputra mengatakan hari ini ada 232 napi yang mendapatkan remisi umum satu dan dua. Besaran remisi antara satu sampai enam bulan.
“Hari ini ada 232 napi yang mendapatkan remisi ,sedangkan besaran remisi antara satu sampai enam bulan,ada tiga napi yang mendapatkan remisi umum dua dan bebas hari ini”. Kata wisnu
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan dalam menghadapi bonus demografi dan Indonesia emas tahun 2045, ia harapkan elemen masyarakat bersatu, bergandeng tangan agar bisa mewujudkan kemerdekaan Indonesia dan perkembangan ekonomi.
Bupati juga berpesan terhadap napi yang mendapatkan remisi, agar bisa kembali berkumpul dengan keluarga, dan bisa membaur kembali di tengah masyarakat dengan baik.
“Saya berharap mereka yang mendapatkan remisi ini segera bertaubat tidak mengulang perbuatannya dan bisa kumpul kembali dengan keluarga, dan aktif di masyarakat lagi,” kata Bupati Dico. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps