Berita  

ICW Desak KPK Awasi 1.179 SPPG yang Dikelola Polri

SPPG milik Polri. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengawasan terhadap 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Staf Divisi Advokasi ICW Yassar Aulia mengatakan permintaan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin. ICW meminta agar KPK memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola dan mekanisme pengelolaan SPPG yang saat ini berada di bawah institusi Polri.

“Kami memberikan surat yang meminta Deputi untuk memberikan atensi lebih kepada mekanisme pengelolaan SPPG yang sekarang dimiliki Polri,” ujar Yassar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Yassar menjelaskan, secara regulasi KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Ia merujuk Pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, serta Pasal 45 dan 49 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

“Jadi, kalau kita lihat di Undang-Undang KPK maupun di peraturan turunannya, pemberantasan korupsi itu kan dimandatkan kepada KPK bukan hanya dalam konteks penindakan, melainkan juga pencegahan, dan itu kewenangan yang dimiliki oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring,” katanya.

Menurut dia, pengawasan diperlukan karena terdapat potensi ketimpangan dalam pengelolaan SPPG melalui Yayasan Kemala Bhayangkari. Ia menilai adanya perbedaan perlakuan dibandingkan pengelola lain sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kalau kita berkaca pada petunjuk teknis BGN (Badan Gizi Nasional), yang baru keluar pada Desember kemarin, itu kan diberikan sejumlah privilese begitu ya bagi kepolisian dalam mengelola SPPG. Salah satunya, mereka tidak dibatasi dalam mengelola SPPG,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Jadi, setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tetapi kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Jadi, itu berpotensi untuk memberikan ketimpangan begitu ya dalam pengelolaan proyek ini.”

Selain itu, ICW juga menyoroti adanya insentif harian sebesar Rp6 juta per SPPG selama enam hari dalam sepekan, yang berlaku selama dua tahun sejak unit tersebut beroperasi. Skema pendanaan itu dinilai perlu diawasi secara ketat untuk mencegah potensi penyimpangan.

Yassar menghitung, jika mengacu pada tahun operasional 2026 dengan asumsi 313 hari operasional, maka potensi dana yang dikelola bisa mencapai sekitar Rp2,2 triliun per tahun operasi untuk keseluruhan SPPG tersebut.

“Itu di luar dari dana operasional dan dana yang awal diberikan oleh BGN sekitar Rp500 juta,” katanya.

Karena itu, ICW menilai KPK perlu memantau potensi konflik kepentingan, baik dari sisi finansial maupun relasi kekeluargaan dalam pengelolaan yayasan yang melibatkan pasangan personel kepolisian.

“Jadi, ini punya urgensi besar untuk menjadi perhatian KPK karena memang belakangan, apalagi kita melihat bagaimana institusi Polri mendapatkan atensi dari publik begitu dari berbagai macam kontroversi secara umum maupun ketika pengumuman kemarin oleh Presiden dan Kapolri bahwa mereka mengelola 1.179 SPPG,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 13 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menghadiri peresmian dan peletakan batu pertama 1.179 SPPG serta 18 Gudang Ketahanan Pangan Polri.

Dalam kesempatan itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa dari total 1.179 SPPG, sebanyak 411 unit telah beroperasi, 162 dalam tahap persiapan operasional, 499 masih dalam proses pembangunan dan ditargetkan selesai pada Maret 2026, serta 107 lainnya baru memasuki tahap peletakan batu pertama.

Penulis: Putri Septina