IKA PMII Soroti Kenaikan Tarif PBB 250 Persen, Desak Pemkab Pati Kaji Ulang

Ilustrasi - Kenaikan Tarif PBB. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – IKA PMII Pati menyoroti kebijakan Pemkab Pati yang tiba-tiba menaikkan PBB 250 persen. Hal itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Sikap IKA PMII Pati nomor 05 /PM.IKA.PMII/V/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PMII Pati Ahmad Jukari dan Sekretaris Sutrisno pada Rabu (21/5/2025).

Dalam pernyataannya, PC IKA PMII Kabupaten Pati mendorong Pemkab Pati untuk melakukan kajian terhadap kebijakan kenaikan pajak PBB dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pembuatan kebijakan sudah memperhatikan asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014, asas yang dimaksud adalah asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan/tidak diskriminatif, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas pelayanan yang baik, asas tertib penyelenggaraan negara, asas akuntabilitas, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas keadilan.

2. Pemerintah Kabupaten Pati perlu menjelaskan kepada Publik mengenai proses pembuatan kebijakan. Termasuk bahwa pembentukan kebijakan tersebut sudah melalui proses yang melibatkan publik, termasuk mekanisme Musrenbang.

3. Pemerintah Kabupaten Pati perlu menjelaskan kepada Publik kebutuhan pembangunan yang mendesak sehingga menuntut kenaikan PBB cukup drastis, jangan sampai kebutuhan anggaran tersebut dialokasikan untuk program-program yang tidakrelevan dengan kepentingan mendesak rakyat banyak.

4. Pemerintah Kabupaten Pati perlu menjelaskan kepada publik apakah pendapatan yang diperoleh dari PAD diluar sektor PBB sudah maksimal, hal itu perlu dikaji karena kenaikan PBB berdampak lebih luas bagi masyarakat.

Dalam keterangannya, pernyataan sikap tersebut berdasarkan kajian awal yang melibatkan 32 anggota IKA PMII yang ada di berbagai unsur masyarakat, baik advokat, praktisi media, perangkat desa, dan akademisi. Diskusi mengkaji masalah tersebut telah dilaksanakan pada 20 Mei 2025. (*)

Penulis: Miftah